Medan - Sebagaimana diketahui bersama, Tahun 2022 akan menemui akhirnya di penghujung pekan ini. Berbagai kegiatan telah dilaksanakan dengan maksimal oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam rangka meraih pencapaian kinerja yang optimal di Tahun 2022. Adapun salah satu pencapaian terbaru yang berhasil diraih oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara adalah pemberian 3.501 remisi kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama nasrani di Hari Raya Natal tanggal 25 Desember kemarin.
"25 Desember lalu, kita telah menyerahkan remisi sebanyak 3.501 kepada WBP Kristen yang memenuhi syarat," ujar Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerjasama, Pariaman Saragih, dalam amanatnya selaku Pembina Apel Pagi hari ini. Selasa, (27/12/2022).
Dari 3.501 WBP tersebut, 2.577 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) sedangkan 31 lainbya menerima Remisi Khusus II (RK II). Tentunya pemberian remisi tersebut dilaksanakan dengan berdasarkan pada perundang-undangan yang berlaku dimana salah satu syaratnya adalah berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
Tidak hanya pencapaian hebat itu, Pariaman juga mengingatkan seluruh pegawai untuk segera menyelesaikan segala pelaporan B12 sebelum berakhirnya Tahun 2022.
"Target B12 supaya sesegera mungkin kita laporkan untuk persiapan kelengkapan berkas keseluruhannya," tegasnya.
Pemberkasan tersebut juga termasuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang tenggat waktu penyusunannya berakhir hari ini.
"27 Desember 2022 adalah hari terakhir penyusunan SKP, supaya bisa diselesaikan dengan baik," himbau Pariaman.
Turut hadir secara langsung pada kegiatan kali ini Kepala Divisi Administrasi, Rudi Hartono, dan seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang hadir melalui Aplikasi Zoom.