Medan- Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubag dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan usulan kebutuhan organisasi terkait Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Instansi Pengguna di tingkat Pusat dan Daerah yang disampaikan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam rangka penguatan tugas dan fungsi organisasi masing – masing pengusul, sangat membutuhkan adanya pembukaan jabatan fungsional penyuluh hukum. Berkenaan dengan hal tersebut jajaran Subbagian Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti Sosialisasi Pembukaan Jabtan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Mekanisme Perpindahan Dari Jabatan Lain.
Selasa, 22 Nopember 2022 bertempat di Ruang Moeladi jajaran Subbagian Kepegawaian mengikuti Sosialisasi tersebut secara daring. Kegiatan dibuka oleh Tuti Nurhayati selaku Koordinator Penyuluh Hukum BPHN dan dilanjutkan oleh Heny Indrawati selaku Sub-koordinator Kelompok Substansi Fasilitasi Penyuluh Hukum BPHN menjelaskan terkait persyaratan perpindahan dari jabatan lain.
“Adapun persyaratan perpindahan dari jabatan lain diantaranya tersedianya formasi jabatan, memenuhi kualifikasi pendidikan minimal Sarjana, mengikuti dan lulus ujian kompetensi, memiliki pengalaman tugas di bidang penyuluhan hukum bagi pejabat administrator dan pejabat tinggi, nilai SKP paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terkahir, dan Batas usia untuk JF Penyuluh Hukum Ahli Pertama dan Muda maksimal berusia 50 Tahun, 55 tahun untuk Madya dan 60 Tahun untuk Utama”, pumgkasnya.(HUMAS/MR.R).