Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sosialisasikan Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Pembimbing Kemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sumut Adakan Penguatan

kode etik pk1

Medan – Dalam rangka mensosialisasikan kode etik dan kode perilaku profesi Pembimbing Kemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan penguatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama dan anggota Kepengurusan Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO), kepada seluruh Pembimbing Kemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut, yang bertempat di aula Soepomo. (Jumat,15/10/2021)

Mewakili Kakanwil, kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno yang menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya kode etik dan kode perilaku oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, hal ini perlu diketahui oleh Pembimbing Kemasyarakatan di daerah, oleh karena itu dilakukan kegiatan sosialisasi ini. Pada Kanwil Kemenkumham Sumut sendiri, ada 4.698 Asimilasi dan 2.031 Integrasi, dengan banyaknya yang mendapat asimilasi dan integrase disinilah Pembimbing Kemasyarakatan berperan strategis dan penting.

“Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat terutama terkait perkembangan-perkembangan baru yang nantinya bisa menjadi pedoman bagi kita semua dalam melaksanakan tugas”, harap Erwedi menutup arahannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan arahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Ayub Suratman, yang menyampaikan tugas utama Pembimbing kemasyarkatan ada 5 (lima) yaitu Penelitian kemasyarakatan (Litmas), Pendampingan  Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dari pra adjudikasi hingga post adjudikasi, Pembimbingan terhadap WBP.yang sudah menjadi klien pemasyarakatan, Pengawasan, dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Oleh karena itu diperlukan sinergitas, yaitu bekerja bersama-sama dan sama-sama bekerja.

“Sebagai sosilisasi awal, Pembimbing Kemasyarakatan harus berpedoman kepada etika, terutama dalam berorganisasi agar dapat berhubungan baik dengan instansi lain.”, tutup Ayub Suratman.#

Selanjutnya dalam arahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Sutrisman, yang menyampaikan terkait asimilasi dan integrasi. Pentingnya Back to Basics Pemasyarakatan, yaitu kembali pada regulasi yang sudah ada, sesuai dengan hasil Rakernis PAS, agar menjadi pedoman kita dalam melaksanakan tugas-tugas pemasyarakatan.

“Peraturan yang ada agar dibaca dan dilakukan, agar jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan”, tutup Sutrisman.

Kegiatan ini turut diikuti oleh Ka-UPT Medan sekitarnya, pengurus IPKEMINDO, dan Pembimbing Kemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut baik secara langsung maupun secara virtual.

kode etik pk2

kode etik pk3

kode etik pk4

kode etik pk5

kode etik pk6

kode etik pk7

kode etik pk8

kode etik pk9

kode etik pk10

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI