Medan, 16 September 2014 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pengendalian Gratifikasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara didampingi oleh Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyampaikan bahwa penegakan disiplin sangatlah penting dalam rangka meningkatkan kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, melalui sosialisasi ini diharapkan memperkecil pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh semua aparatur di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara selaku Narasumber terkait dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 juga menghimbau kepada segenap Pegawai Negeri Sipil di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara agar lebih memperhatikan tingkat kedisiplinan dan Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengurai satu persatu terkait dengan kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Disamping itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyampaikan topik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 berkaitan dengan Gratifikasi, sosialisasi ini penting terkait dengan pelaksanaan kegiatan keseharian, melalui sosialisasi ini diharapkan semua lapisan yang ada dapat memahami dan melaksanakan apa yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia, dan dalam rangka menciptakan negara yang bebas dari praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (Humas)