Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 23 TAHUN 2015

Medan, 18 November 2015 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Ajub Suratman) membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 tahun 2015 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Andministrasi Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan  Hak Asasi Manusia di Aula lantai 5 Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Jalan Putri Hijau No. 4 Medan.

Ibu Siti Honiyah selaku Inspektur Wilayah 5, Asi Retno Sayekti sebagai Auditor Pertama Wil V dan Baneriama Kasubag Evalap pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerangkan Permen 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Andministrasi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan PNS untuk menegakan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalam upaya menciptakan pegawai yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Trasparan dan Inovatif sehingga terwujud produktivitas dan kinerja pegawai yang tertinggi. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Atasan langsung atau tim pemeriksa selaku pemeriksa harus menindak lanjuti hasil pemeriksaan dengan membuat berita acara pemeriksaan dan atau laporan hasil pemeriksaan. Peserta sosialiosasi dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.(Humas)

B1  B3

B4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI