Medan, 18 November 2015 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Ajub Suratman) membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 tahun 2015 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Andministrasi Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Aula lantai 5 Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Jalan Putri Hijau No. 4 Medan.
Ibu Siti Honiyah selaku Inspektur Wilayah 5, Asi Retno Sayekti sebagai Auditor Pertama Wil V dan Baneriama Kasubag Evalap pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerangkan Permen 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Andministrasi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan PNS untuk menegakan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalam upaya menciptakan pegawai yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Trasparan dan Inovatif sehingga terwujud produktivitas dan kinerja pegawai yang tertinggi. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Atasan langsung atau tim pemeriksa selaku pemeriksa harus menindak lanjuti hasil pemeriksaan dengan membuat berita acara pemeriksaan dan atau laporan hasil pemeriksaan. Peserta sosialiosasi dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.(Humas)