Peraturan Daerah merupakan suatu bagian integral atau sub sistem dari suatu sistem hukum Nasional. Sebagai suatu bagian integral atau sub sistem dalam sistem hukum suatu negara peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik secara vertikal maupun horizontal. Harmonisasi peraturan daerah mempunyai arti penting, hal ini dikarenakan peraturan daerah merupakan bagian integral atau sub sistem dalam sistem hukum nasional sehingga peraturan daerah tersebut tersebut dapat saling terkait dan tergantung serta dapat membentuk suatu kebulatan yang utuh.
Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berperan sebagai pembina di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa dalam kaitannya dengan pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah Kantor Wilayah melaksanakan tugas harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah. Dalam hal ini, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam kurun waktu 2010 sampai dengan 2015 telah melakukan harmonisasi dan pembuatan naskah akademik ratusan ranperda yang berasal dari kabupaten/kota di Sumatera Utara (data terlampir).
Pengharmonisasian rancangan peraturan daerah pada hakekatnya melakukan penyelarasan materi muatan peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal, konvensi/perjanjian internasional, serta kebijakan yang terkait dengan rancangan peraturan perundang-undangan tersebut sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang tidak saling bertentangan atau tumpang tindih, sehingga pada akhirnya diharapkan pelaksanaan harmonisasi ranperda dapat menjaga peraturan daerah masih berada dalam bingkai sistem hukum nasional.