Medan, Analis Hukum kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadir secara virtual mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Kegiatan ini sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Apri Listiyanto Koordinator Fasilitasi Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Analis Hukum BPHN dalam kesempatannya mejelaskan 3 poin penting terkait Jabatan Fungsional Analis Hukum. 3 poin penting dimaksud yaitu terkait Perkembagan Peraturan dan Kebijakan Pembinaan Analis Hukum, Penilaian Kinerja dan Kompetensi Analis Hukum. “Pembinaan Analis Hukum regulasi terkaitnya ialah Permen PAN RB Nomor 51 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum.” kata Apri (Rabu,21/09/22)
Kesejahteraan Analis Hukum dapat dilihat pembahasannya dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Analis Hukum dan Surat MenPAN RB Penetapan Kelas. Untuk Kompetensi Analis Hukum dapat dilihat dalam PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan Permenkumham No. 16 Th 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Analis Hukum melaksanakan kegiatannya sesuai dengan jenjang jabatannya, kecuali ditugaskan secara tertulis oleh Pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya. (Humas/FM)