Medan, 21/09/2022. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan finalisasi terhadap analisis dan evaluasi (Anev) terhadap Produk Hukum terkait Retribusi Daerah di Sumatera Utara.
Alex Cosmas Pinem Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM membuka kegiatan dengan moderator Eka N.A.M Sihombing Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam kesempatannya Alex menyampaikan apa yang menjadi harapan terhadap Anev ini. “Diharapkan output atas analisis dan evaluasi ini, mampu menyinkronkan produk hukum terkait Retribusi Daerah di Sumatera Utara dengan peraturan perundang-undangan di atasnya” kata Alex di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Rabu,21/09/22)
“dan juga secara lebih teknis terhadap regulasi yang terbaru dapat terimplementasi dengan baik apabila regulasinya tidak bertentangan satu sama lain.” lanjutnya
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Golda Mei Siagian dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara. “Dalam tataran praktik untuk produk hukum terkait retribusi daerah di Sumatera Utara harus mengacu pada PP Nomor 10 Tahun 2021.” ungkap Golda.
“Untuk dukungan insentif dan sanksi administrasi mengacu pada PP nomor 24 Tahun 2011, khusus untuk penyesuaian tarif sesuai proyek strategis nasional, evaluasi dilakukan selama 1 hari di kementerian.” tambahnya
Kegiatan finalisasi Anev dihadiri langsung oleh Kelompok Analisis dan Evaluasi Hukum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022. Peserta kegiatan menyampaikan berbagai masukan serta saran yang berkaitan dengan laporan analisis dan evaluasi yang akan dihasilkan nantinya.
Adapun Kelompok Kerja Anev yang hadir dan fokus membahas tentang regulasi terkait "Retribusi Daerah" di Sumatera Utara yaitu Fredy dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, Taufan dari BPPRD Provinsi Sumatera Utara, Irwansyah dari UINSU, Andryan dari UMSU, M. Taufik Nasution, SH dari Lentera Konstitusi dan Keadilan, M. Yusrizal Adisyaputra dari UMA, Aras Firdaus dari Universitas QUALITY, M. Taufik Nasution dari IDE, Cynthia Hadita dari LIKI, Dian Hardian Silalahi dari Rumah Inovasi Pembangunan dan juga terdapat beberapa Analis Hukum Muda, Analis Hukum Ahli Pertama, Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara
Diakhir sesi Eka menyampaikan bahwa kelompok kerja Anev tahun 2022 harus mempersiapkan laporan anev tahun 2022 dengan mengacu pada dimensi-dimensi pengharmonisasian peraturan perundang-undangan agar regulasi yang dianalisis dan dievaluasi dapat memberikan hasil yang optimal.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan untuk pengharmonisasian melalui analisis evaluasi produk hukum di Provinsi Sumatera Utara. Khususnya mengenai regulasi yang berkaitan dengan Retribusi Daerah yang akan dituangkan dalam bentuk laporan dari masing-masing Kelompok Kerja Anev Tahun 2022.” tutup Eka (Humas/FM)