Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

SOSIALISASI PENYEMPURNAAN DAN PELAKSANAAN SPIP KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SUMATERA UTARA TAHUN 2014

Medan, 25 Agustus 2014 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Penyempurnaan dan Pelaksanaan SPIP di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Tahun 2014 bertempat di Aula Pengayoman Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara didampingi oleh Pejabat Struktural di Bagian Penyusunan Program dan Laporan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara selaku Narasumber yang diikuti peserta sosialisasi perwakilan dari UPT Pemasyarakatan dan UPT Keimigrasian di wilayah Kota Medan.
Kepala Bagian Penyusunan Program dan Laporan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui pengarahannya menyampaikan bahan materi SPIP ini sehubungan dengan PP RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP baru ditindaklanjuti dengan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun pembekalan SPIP ini kebetulan dari Tim Kantor Wilayah telah mengikuti SPIP di BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, tujuan SPIP ini adalah bahwa setiap lingkungan di instansi pemerintah harus membuat laporan, hal ini terkait dengan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, jadi turunan dari Permenkumham RI ini harus kita tindak lanjuti di setiap Kanwil dan UPT terkait dengan laporan triwulan dan tahunan, jadi laporan ini dibuat sebagai manual maupun secara elektronik, nanti UPT masing-masing disampaikan ke Kantor Wilayah dan nanti dari Kantor Wilayah ke Sekretariat Jenderal, pada hari ini kita akan ada pembenahan yang kita undang hanya wilayah Kota Medan dan sekitarnya, bahan materi SPIP ini akan dipaparkan oleh tim sosialisasi ke kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, Kepala Sub Bagian Humas dan Laporan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui materi pemaparan SPIP menyampaikan dengan disampaikan kuesioner untuk diisi seobjektif mungkin karena kita mencoba untuk melakukan penilaian lingkungan penilaian, karena ada 5 unsur dalam SPIP ini, unsur yang paling mendasar adalah lingkungan pengendalian. Apa sebenarnya SPIP, apa bedanya dengan SPI, kalau SPI itu prosesnya integral yang di tindakan, kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil, jadi SPI ini bukan hanya berlaku untuk Pimpinan di unit kita masing-masing akan tetapi berlaku untuk seluruh Pimpinan dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi kita. Mengapa SPIP ini diperlukan karena SPIP ini merupakan pengawal dalam kita setiap melakukan kegiatan baik itu untuk terkait dengan penggunaan anggaran negara maupun kegiatan rutin yang lainnya. Sedangkan SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern secara menyeluruh di lingkungan instansi pemerintah dan Pemerintah Daerah jadi bukan berarti SPIP ini berlaku hanya untuk Kementerian/Lembaga vertikal akan tetapi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota juga membuat SPIP ini karena ini amanatnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008. Mengapa, apa yang mendasari SPIP ini muncul, SPIP ini didasari dengan penilaian opini Non Wajar Tanpa Pengecualian, tentu korelasinya adalah ke laporan keuangan, makanya nanti di unsur SPIP itu adalah terkait dengan kehandalan laporan khususnya laporan keuangan, kedua terkait dengan penyerapan anggaran, dan ketiga korupsi, serta buruknya kualitas pelayanan publik, inilah yang mendasari terbentuknya SPIP ini. Adapun beberapa tahapan dalam pengembangan SPIP diawali dengan tahap I fase I yaitu apa yang disebut dengan knowing, mapping, norming, forming, dan performing. Disini kita lihat secara gamblang, pada fase I itu apa yang kita lakukan : pemahaman, penyamaan persepsi, ketika kita bicara sosialisasi, ketika kita masih bicara dengan menyatukan persepsi dan menyatukan pemahaman, maka kita masih masuk di fase I, kegiatan apa yang dilakukan adalah penelitian, kajian, benchmarking, sosialisasi, dan diklat. (Humas)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI