Medan, 20 Agustus 2014 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar Acara Pelantikan Notaris dan Notaris Pengganti di Wilayah Provinsi Sumatera Utara bertempat di Aula Pengayoman Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memimpin pelaksanaan pelantikan yang dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Staf pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Rohaniawan, Saksi, dan Undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melantik 5 (lima) Orang Notaris dan 2 (dua) Orang Notaris Pengganti.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyampaikan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan merupakan hal yang sangat penting dan wajib bagi Notaris sebelum menjalankan jabatannya sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
“Dalam melaksanakan Jabatan Notaris, seyogianya mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlandaskan kepada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.”, ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
“Notaris dalam melaksanakan Jabatannya diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris yaitu Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah. Pengawasan terhadap Notaris merupakan pelaksanaan Fungsi Pembinaan terhadap pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Jabatan Notaris.”, lanjut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara. (Humas)