Medan, (18/3) Kanwil Kemenkumham Sumut bersama dengan KANIM Kelas I Polonia mengadakan Sosialisasi Penguatan Reformasi Birokrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia bertempat di Ruang Rapat Ka. KANIM Kelas I Polonia Jalan Mangkubumi No. 2 Medan. Sosialisasi ini dipimpin oleh Ka. KANIM Kelas I Polonia bersama dengan Kadiv Pemasyarakatan dan Kabid Inteldaksisinfokim Kanwil Kemenkumham Sumut serta diikuti peserta terdiri dari pejabat struktural KANIM Kelas I Polonia.
Penerapan reformasi birokrasi secara nasional di lembaga/kementerian sebagaimana yang telah disusun dalam Tahapan Road Map 2010-2014 bahwa pada tahun 2013 berpedoman kepada kinerja sumber daya manusia aparatur yang lebih efektif, efisien, jujur, dan amanah sehingga pelayanan prima kepada masyarakat dapat diwujudkan secara transparan dan akuntabel oleh karenanya diharapkan kepada seluruh petugas KANIM Kelas I Polonia dalam bertugas diwajibkan menerapkan budaya kerja aparatur Reformasi Birokrasi, peningkatan pengawasan, dan integritas yang tinggi.
Menurut Wamenkumham RI bersama dengan para petinggi Kemenkumham RI lainnya untuk mendorong percepatan reformasi birokrasi di lingkungan keimigrasian maka perlu dilakukan upaya pembenahan-pembenahan dalam pelayanan publik terutama yang berkaitan dengan anti pungli (pungutan liar), upaya yang sama juga dilakukan di KANIM Kelas I Polonia dimana saat ini sedang berupaya mengidentifikasi kasus-kasus pungli. Selain itu untuk mendukung upaya pembenahan-pembenahan tersebut maka kepada seluruh petugas KANIM Kelas I Polonia dihimbau untuk mempersiapkan data-data sebagai bukti untuk pemeriksaan yang menjadi dasar penilaian reformasi birokrasi di KANIM Kelas I Polonia. Sehingga melalui sosialisasi ini diharapkan arahan dan pedoman yang diperoleh dapat dilaksanakan dengan dukungan penuh dan bekerja secara profesional dari seluruh petugas KANIM Kelas I Polonia. (Humas)