Medan, 5 September 2014 Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Pemberlakuan perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dengan masa berlaku tidak terbatas pada satuan kerja Imigrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Drs. I Wayan Sukerta,BcIP.SH.MH membuka sosialisasi ini dan memberi kata sambutan kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi paparan sosialisasi yang disampaikan oleh Tim Sosialisasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dibawah pimpinan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Friement Aruan,SH.MH dan dihadiri oleh peserta sosialisasi terdiri dari Jajaran Divisi Keimigrasian dan UPT Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah melalui sambutannya menyampaikan kegiatan ini strategis, sebagaimana UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berkaitan dengan pelayanan keimigrasian, Izin tinggal tetap dan fungsi keimigrasian, kegiatan ini adalah pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2011 ditindaklanjuti dengan PP Nomor 31 tahun 2013. Pelaksanaan kegiatan ini tepat karena dengan sosialisasi ini untuk menyamakan pemahaman, masukan-masukan tepat dan informasi-informasi. Kepala Kantor Wilayah menambahkan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi atau pemahaman, peningkatan kapasitas pelayanan dan penegakan hukum serta dalam hal lalu lintas orang masuk keluar wilayah sehubungan dengan kompleksnya perkembangan saat ini sehingga dapat melaksanakan pelayanan yang semakin kompleks.
Melalui sosialisasi ini disampaikan bahwa perpanjangan Izin Tinggal Tetap dengan jangka waktu tidak terbatas tapi wajib melapor setiap 5 tahun. (Humas)