Medan, 8 September 2014 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang membawahi Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Acara Pelantikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Notaris, dan Notaris Pengganti di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memimpin pelaksanaan pelantikan terhadap Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Notaris, dan Notaris Pengganti di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan memberi kata sambutan yang dihadiri oleh Pejabat Eselon II, III, IV, dan Staf di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Rohaniawan, Saksi, dan Undangan. Acara pelantikan ini berlangsung hikmat dan lancar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melantik Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berjumlah 2 (dua) Orang, Notaris berjumlah 2 (dua) Orang, dan Notaris Pengganti berjumlah 5 (lima) Orang.
Dalam kata sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyampaikan penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh Undang-Undang Republik Indonesia sebagaimana terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kewenangan daripada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil ini antara lain menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang tertentu agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas, meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi dan badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana, meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana, menghentikan penyidikan, dan/atau melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas penyidikan bukan merupakan tugas yang ringan, di pundak Pejabat PPNS, masyarakat menggantungkan harapan akan tegaknya hukum yang berkeadilan sehingga nantinya akan bermuara kepada perbaikan sistem hukum secara menyeluruh. Kepada PPNS yang baru dilantik agar dalam menjalankan kewenangan Saudara hendaknya menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas yang dibebankan kepada Saudara dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Selanjutnya untuk Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah merupakan hal yang sangat penting dan wajib bagi Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak pengambilan sumpah hari ini menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014. Hal tersebut berlaku juga kepada Notaris Pengganti bahwa setelah dilaksanakannya pelantikan maka Saudara berwenang untuk membuat akta seperti Notaris dan hal yang penting dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 dalam Pasal 32 berkaitan dengan cuti Notaris bahwa serah terima protokol Notaris harus dibuat dalam berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris. Kemudian terhadap Notaris dan Notaris Pengganti yang baru dilantik agar segera melaksanakan tugas sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing dengan mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlandaskan kepada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta selanjutnya bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Dan penting untuk Saudara ketahui bahwa dalam melaksanakan Jabatan Notaris, Saudara diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris yaitu Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah. (Humas)