Medan - Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, diselenggarakan sosialisasi pembayaran tunjangan kinerja berbasis kinerja melalui aplikasi SIMPEG Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Betni Humiras Purba, yang menjelaskan pembayaran tunjangan kinerja pegawai harus memiliki SKP (Sasaran Kerja Pegawai), melakukan perekaman kerja harian dan atasan bertanggung jawab atas bawahan untuk memberikan penilaian yang akan berpengaruh pada tunjangan kinerja. Rabu, 26 Agustus 2020.
Jika pegawai tidak membuat SKP atau tidak mencapai target SKP, akan dikenakan Hukuman Disiplin (Hukdis) berat. Parameter perhitungan Tunkir dinilai berdasarkan Status (PNS/CPNS), Kehadiran (Absensi, izin, cuti, tugas belajar, dll), serta berdasar kepada Jurnal Harian dan Nilai Prilaku Kerja per Bulan, dengan rentang nilai 0-2 (25%-100%).
Beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh para pegawai yaitu pastikan telah menyusun SKP, memperhatikan saldo cuti yang telah terinput dan status kepegawaian (aktif, pensiun, tugas belajar, cuti, dll), memutakhirkan data nama dan kelas jabatan, memperhatikan pengisian jurnal harian, pengajuan cuti, izin, dinas luar dilakukan maksimal tanggal 22 setiap bulannya. Dalam melakukan proses cuti dalam aplikasi SIMPEG terdapat dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu memperhatikan saldo cuti ter-update dan pastikan nama dan jabatan sudah benar.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Polonia, Samuel Toba dan para pegawai. (HUMAS/AN)