MEDAN - Bertempat di Wong Rame Pantai Cermin, pengurus daerah Ikatan Notaris Indonesia kabupaten Serdang Bedagai melaksanakan sosialisasi sekaligus pendampingan teknis pelaporan notaris secara online yang juga dikenal dengan Aplikasi Sipoltak, Rabu 10 Februari 2021.
Dalam arahannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Flora Nainggolan menegaskan bahwa kewajiban pelaporan bulanan notaris ditegaskan dalam Pasal 61 Undang-undang Jabatan Notaris.
Hal itu berarti, notaris wajib mengikuti ketentuan tersebut. Mengingat luasnya wilayah Sumatera Utara dan jumlah notaris yang sangat banyak atau sebanyak 1.114 orang, maka dianggap memadai alasan untuk dilaksanakannya aplikasi Sipoltak sebagai sarana pelaporan notaris secara online, tuturnya sembari menuntun seluruh peserta secara detail terkait setiap tahapan dan pemanfaatan fitur-fitur yang ada dalam aplikasi Sipoltak.
Ketua Pengurus Daerah INI, Insan Sani Harahap menyatakan dengan sosialisasi dan pendampingan penggunaan aplikasi Sipoltak ini maka seluruh notaris Serdang Bedagai kedepannya dapat secara 100% sudah melakukan pelaporan notaris secara online.