Tanjung Balai - Dalam rangka mendorong kemudahan berusaha di Indonesia, Pemerintah berupaya melakukan terobosan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui UU Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan Perorangan. Respon masyarakat yang cukup tinggi terhadap perseroan perorangan menunjukkan adanya harapan dan keinginan masyarakat yang tinggi terhadap pemulihan ekonomi yang salah satunya bisa diupayakan oleh Pemerintah melalui Perseroan Perorangan ini.
Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Perseroan Perorangan telah resmi dilaunching oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 8 Oktober 2021 di Bali.
Berdasarkan hal tersebut, bertempat di Kantor Walikota Tanjung Balai. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, beserta tim Pelaksana layanan AHU melakukan koordinasi dan pengenalan dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah khususnya terkait dengan Perseroan Perorangan, Kunjungan tim diterima oleh Walikota Tanjung Balai yang didamping oleh Agustina Syafrina selaku Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan UKM, Kamis 27 Januari 2023.
Dalam audiensi yang dilakukan, Alex Cosmas Pinem menyampaikan tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, antara lain melakukan Harmonisasi Peraturan Daerah, Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, JDIH, memberikan Layanan Kekayaan Intelektual, serta Layanan Administrasi Hukum Umum.
Berkaitan dengan Layananan Administrasi Hukum yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, lebih khususnya memperkenalkan dan menjelaskan mengenai Perseroan Perorangan. Munculnya Perseroan Perorangan dari Undang - Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil, dimana Persero Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan tidak memerlukan akta pendirian dari Notaris.
Alex menjelaskan, "Adanya layanan perseroan perorangan merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM, dimana untuk mendirikan perseroan perorangan ini syaratnya cukup mudah. Pelaku usaha UMKM hanya perlu menyiapkan KTP dan NPWP, untuk minimal modalnya tidak dibatasi, namun maksimal modal adalah 5 Milyar Rupiah. Berdasarkan data yang ada, di Kota Tanjung Balai baru terdapat 19 UMKM yang sudah mendaftarkan menjadi perseorangan, diharapkan dengan dilakukannya koordinasi dapat memacu pemerintah daerah setempat untuk mendorong pendirian perseroan perorangan.”