Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kembangkan Perlindungan Merek Kanwil Kumham Sumut Lakukan Koordinasi Ke Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan

27.01.23MEREK1

 

Merek menurut pasal 1 ayat  (1) undang undang nomor 20 tahun 2016 adalah tanda yang dapat ditampilkan secara geografis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka susunan warna dalam bentuk  2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegaitan perdagangan barang dan/atau jasa.

Asahan - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan terkait pemetaan atau inventarisasi potensi one village one brand dan Indikasi Geografis di Kabupaten Asahan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin oleh Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah, dalam hal ini Yulius Manurung selaku Kepala Bidang Hukum  dan tim melakukan koordinasi ke Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan.

Beliau menyampaikan bahwa pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha UMKM agar mendapat perlindungan hukum. Tim di sambut oleh Kamaluddin selaku Kabid Industri dan Nola Sitorus yang menjabat sebagai Kabid UMKM.

Kamaluddin menyampaikan bahwa ada banyak pelaku umkm mencoba  mendaftarkan merek.

Beliau juga menyampaikan bahwa ada komunitas brand yang sudah di kenal masyarakat sekitar tetapi belum mendaftarkan merek. Brand yang dimaksud adalah produksi sepatu "Bunut" yang memang sudah melegenda di Kabupaten Asahan

Yulius menyarankan agar komunitas tersebut di koordinir oleh Dinas terkait untuk membuat standarisasi produk komunitas tersebut dan mendaftarkan mereknya.

Yulius juga menekankan bahwa tahun 2023 ini adalah merupakan tahun merek, dan berharap dinas koperasi dan perdagangan kabupaten asahan mau bekerjasama dengan Kantor Wilayah dalam perlindungan hukum terhadap pelaku umkm terutama dalam pendaftaran merek.

Koordinasi berlanjut untuk ke depan dapat dilakukan kerjasama antara Kanwil dan Dinas Koperasi dan Perdagangan Kab Asahan.(HUMAS/MR.R).

27.01.23MEREK3

27.01.23MEREK3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI