Merek menurut pasal 1 ayat (1) undang undang nomor 20 tahun 2016 adalah tanda yang dapat ditampilkan secara geografis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka susunan warna dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegaitan perdagangan barang dan/atau jasa.
Asahan - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan terkait pemetaan atau inventarisasi potensi one village one brand dan Indikasi Geografis di Kabupaten Asahan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin oleh Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah, dalam hal ini Yulius Manurung selaku Kepala Bidang Hukum dan tim melakukan koordinasi ke Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan.
Beliau menyampaikan bahwa pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha UMKM agar mendapat perlindungan hukum. Tim di sambut oleh Kamaluddin selaku Kabid Industri dan Nola Sitorus yang menjabat sebagai Kabid UMKM.
Kamaluddin menyampaikan bahwa ada banyak pelaku umkm mencoba mendaftarkan merek.
Beliau juga menyampaikan bahwa ada komunitas brand yang sudah di kenal masyarakat sekitar tetapi belum mendaftarkan merek. Brand yang dimaksud adalah produksi sepatu "Bunut" yang memang sudah melegenda di Kabupaten Asahan
Yulius menyarankan agar komunitas tersebut di koordinir oleh Dinas terkait untuk membuat standarisasi produk komunitas tersebut dan mendaftarkan mereknya.
Yulius juga menekankan bahwa tahun 2023 ini adalah merupakan tahun merek, dan berharap dinas koperasi dan perdagangan kabupaten asahan mau bekerjasama dengan Kantor Wilayah dalam perlindungan hukum terhadap pelaku umkm terutama dalam pendaftaran merek.
Koordinasi berlanjut untuk ke depan dapat dilakukan kerjasama antara Kanwil dan Dinas Koperasi dan Perdagangan Kab Asahan.(HUMAS/MR.R).