Medan 05 Juni 2018, Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Priyadi) secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Keimigrasian Tentang Quick Response Code an Antisipasi Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural, bertempat di Hotel LJ Medan. Hadir pada acara Rapat tersebut yakni dari KESBANGPOL LINMAS Provinsi Sumatera Utara, Plt. Kepala Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Kepala Biro Hukum Pangdam I BB,Kepala BNP2TKI,Kepala Disdukcapil Provinsi Sumatera Utara, Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se- Sumatera Utara
Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan pengawasan orang asing akan diterapkan teknologi Quick Responses Code (QR Code) yang bertujuan untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia dengan membangun aplikasi khusus tersedia pada portal Direktorat Jenderal Imigrasi dan dapat diunduh serta diinstal langsung pada Smartphone. Pemanfataan Quick Responses Code tidak hanya unruk memantau keberadaan orang asing disuatu tempat tetapi juga dapat digunakan oleh Kepala Satuan Kerja untuk memantau petugas yang melaksanakn pengawasan keimigrasian. Informasi yang ada pada teknologi Quick Responses Code (QR Code) meliputi Kode TPI, Tanggal Masuk, Tanggal Akhir Berlaku, Durasi Tinggal, nama singkatan Visa, NIP Petugas Pendaratan, Nomor Paspor, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Kebangsaan, Jnis Kelamin, dan Tanggal Berakhir Paspor. Implementasi teknologi Quick Responses Code (QR Code) merupakan bagian yang harus dilaksanakan dalam pemenuhan Target Kinerja Triwulan Tahun 2018 pada Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana ditetapkan Keputusan menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.PR.03 Tahun 2017 tanggal 23 Nopember 2017 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2018 yaitu Diseminasi Rencana Pemanfataan sistem QR Code dalam rangka pengawasan orang asing.
Maraknya Warga Negara Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi salah satu ancaman bagi ketahanan nasional serta menjadi sorotan isu terkini yang berkembang di masyarakat. Salah satu terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini diawali dengan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak sesuai dengan ketentuan (non prosedural) dengan modus operandi antara lain wisata, kunjungan keluarga, haji, umroh, magang, program bursa kerja khusus beasiswa, penempatan buruh migran dan duta budaya. Upaya telah dilakukan dengan mengintensifkan pemantauan terhadap Warga Negara Indonesia yang memohon dolumen perjalanan dan yang akan keluar wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 67 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saya harapkan peserta dapat berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Keimigrasian tentang Quick Responses Code dan Antispasi Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural yang tentunya bermanfaat dalam rangka pelaksanaan tugas “ ucap Kakanwil”. (Humas)