Medan – Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menerima sosialisasi Implementasi Sertifikat Elektronik pada aplikasi Sisumaker bertempat di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah dan Ruang Kerja Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Selasa (2/2/2021).
Sosialisasi diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Sutrisno, Kadiv Administrasi Betni Humiras Purba, Kadiv Pemasyarakatan Pujo Harinto, Kadiv Keimigrasian Anggiat Napitupulu dan Kadiv Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Purwanto. Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Nurlatifa Hannum Harahap Analis Jabatan didampingi Evy Sofia Manurung Jabatan Arsiparis dari Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Sosialisasi ini membahas petunjuk teknis implementasi sertifikat elektronik pada aplikasi Sisumaker. Selain QR Code, surat yang telah disetujui oleh Kakanwil juga harus dibubuhi tanda tangan elektronik yang terlampir di aplikasi. Surat kemudian di simpan dalam bentuk PDF untuk di unggah kembali ke aplikasi.
“Konseptor akan menempelkan QR Code dan tanda tangan elektronik pada surat lalu mengirimkan kembali ke Kakanwil. Namun sekarang, aplikasi Sisumaker dengan sertifikat elektronik ini mengharuskan surat diunggah dalam format Pdf,” ucap Hannum.
Agar dapat mengakses aplikasi yang telah diperbaharui ini para Pimti diharuskan untuk mendaftar kembali. Karena itu, Hannum juga mengingatkan agar password standard yang telah diterima Pimti segera diubah untuk menghindari penyalahgunaan akun tersebut. “Diharapkan Bapak/Ibu agar segera mengubah password standard. Karena akun ini berisi data rahasia terkait kewenangan masing-masing pimti,” tuturnya.
Aplikasi Sisumaker sendiri telah digunakan sejak tahun 2018 yang juga berfungsi sebagai arsip digital. Dan kali ini, Implementasi Sertifikat Elektronik pada aplikasi ini bekerja sama dengan Pusat Data dan Informasi Kemenkumham serta Balai Sertifikat Elektronik danSandi Negara yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan privasi dimana nantinya seluruh surat akan ditandatangani secara elektronik. (HUMAS/sowat)