Medan 15 Maret 2018 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Bidang Hukum (Kurniaman T) secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Tema “ Penyuluhan Hukum dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat “ bertempat di Aula Lantai V Kantor Wilayah. Turut hadir sebagai Narasumber yakni Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Masyarakat dan Budaya Hukum (Muhammad Ramdan), Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan (Majda El Muhtaj) serta para peserta Sosialisasi Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Bidang Hukum (Kurniaman T) dalam Sambutannya menyampaikan bahwa Kegiatan penelitian merupakan kegiatan know-how, bukan sekedar know-about, sebagai kegiatan know-how, penelitian dilakukan untuk memecahkan issue yang dihadapi. Suatu penelitaian dilakukan untuk mendapatkan hasil yang nmantinya dapat dimanfaatkan atau digunakan dalam mengambil keputusan atau kebijakan-kebijakan. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa begitu banyak kebijakan-kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah yang lahir berdasarkan hasil penelitian. Selain itu penelitian juga dapat membantu untuk memberikan rekomendasi bagi suatu kebijakan, program yang dicanangkan oleh sebuah lembaga atau instansi pemerintah dimana hal tersebut dapat meningkatkan kinerja dari para pelaksana program. Mengingat peran penelitian yang sangat strategis di era yang sangat dinamis saat ini, kiranya perlu dilakukan diseminasi dan sosialisasi hasil-hasil penelitian secra luas dan beresinambungan melalui berbagai forum sehingga dapat dikenali oleh stakeholders terkait dengan issue yang diteliti. Tentunya kami sangat mengapresiasi program dan langkah Balitbangkumham, yang berupaya mensosialisasikan hasil penelitan Hukum dan HAM keberbagai pihak. Kami berharap semoga hasil penelitian ini dapat di terapkan dalam penyusunan kebijakan khususnya dalam penentuan model penyuluhan Hukum yang efektif dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kesadaran Hukum masyarakat. (Humas)