Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sosialisasi Dan Diskusi Pembahasan Draf RUU Pemasyarakatan Pada Kanwil Kemenkumham Sumut

Sosialisasi Dan Diskusi Pembahasan Draf RUU Pemasyarakatan Pada Kanwil Kemenkumham Sumut

 

Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan diskusi pembahasan draf RUU Pemasyarakatan bersama Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Badan Eksekutif Mahasiswa kota Medan sekitarnya yang bertempat di aula lantai 5 Kanwil Kemenkumham Sumut, Kamis (26/09). Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mhd. Jahari Sitepu yang didampingi oleh Kepala UPT Pemasyarakatan Medan sekitarnya.

Dalam sambutannya, Kadiv Pemasyarakatan menyampaikan terimakasih atas kehadiran seluruh undangan yang dapat hadir pada hari ini dengan harapan setelah kita membahas RUU Pemasyarakatan ini, selanjutnya kita dapat mendukung RUU Pemasyarakatan untuk menjadi Undang-undang demi kepentingan warga masyarakat yang sedang menjalani hukumannya dan demi terjaminnya hak-hak dari manusia.

Selanjutnya Kadiv Pemasyarakatan menyampaikan paparan mengenai RUU Pemasyarakatan dimana perubahan UU Pemasyarakatan penting karena UU No. 12 Tahun 1995 (UU Pemasyarakatan sekarang) tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat, belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, dan masih terjadi kekeliruan (tumpang tindih) pemahaman tentang definisi ataupun makna Pemasyarakatan, Sistem Pemasyarakatan dan tujuan yang akan dicapai dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat penting dan mendesak untuk melakukan perubahan UU Pemasyarakatan.

Kadiv Pemasyarakatan juga menyampaikan proses perubahan UU Pemasyarakatan yang sudah dimulai dari tahun 2003 yaitu pembahasan internal Ditjenpas hingga sekarang tahun 2019 dilakukan pembahasan oleh pemerintah dan DPR. Kadiv Pemasyarakatan juga menjelaskan 13 poin penting muatan baru RUU Pemasyarakatan yaitu Reformulasi Pemasyarakatan; Reformulasi Sistem Pemasyarakatan; Tujuan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan; Asas dalam Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan; Penegasan fungsi Pemasyarakatan; Kelembagaan Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan; Hak dan Kewajiban; Perlakuan terhadap Kelompok Resiko Tinggi; Intelijen Pemasyarakatan; Sistem Teknologi Informasi Pemasyarakatan; Petugas Pemasyarakatan; Pengawasan; dan Kerjasama dan peran serta masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh 68 orang yang terdiri dari 19 orang yang berasal dari Dosen, LSM dan pengacara dan 49 mahasiswa yang berasal dari Univ. HKBP Nommensen, Univ. Muhammadiyah Sumut, STMIK Triguna Dharma, Univ. Islam Negeri Sumut, BEM Univ. Islam Sumut, BEM Univ. Al Washliyah, BEM Univ. Muslim Nusantara AL Washliyah. (Humas Kanwil)

Sosialisasi Dan Diskusi Pembahasan Draf RUU Pemasyarakatan Pada Kanwil Kemenkumham Sumut2

Sosialisasi Dan Diskusi Pembahasan Draf RUU Pemasyarakatan Pada Kanwil Kemenkumham Sumut3

Sosialisasi Dan Diskusi Pembahasan Draf RUU Pemasyarakatan Pada Kanwil Kemenkumham Sumut4

Sosialisasi Dan Diskusi Pembahasan Draf RUU Pemasyarakatan Pada Kanwil Kemenkumham Sumut5

Sosialisasi Dan Diskusi Pembahasan Draf RUU Pemasyarakatan Pada Kanwil Kemenkumham Sumut6

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI