Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan diskusi pembahasan draf RUU Pemasyarakatan bersama Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Badan Eksekutif Mahasiswa kota Medan sekitarnya yang bertempat di aula lantai 5 Kanwil Kemenkumham Sumut, Kamis (26/09). Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mhd. Jahari Sitepu yang didampingi oleh Kepala UPT Pemasyarakatan Medan sekitarnya.
Dalam sambutannya, Kadiv Pemasyarakatan menyampaikan terimakasih atas kehadiran seluruh undangan yang dapat hadir pada hari ini dengan harapan setelah kita membahas RUU Pemasyarakatan ini, selanjutnya kita dapat mendukung RUU Pemasyarakatan untuk menjadi Undang-undang demi kepentingan warga masyarakat yang sedang menjalani hukumannya dan demi terjaminnya hak-hak dari manusia.
Selanjutnya Kadiv Pemasyarakatan menyampaikan paparan mengenai RUU Pemasyarakatan dimana perubahan UU Pemasyarakatan penting karena UU No. 12 Tahun 1995 (UU Pemasyarakatan sekarang) tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat, belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, dan masih terjadi kekeliruan (tumpang tindih) pemahaman tentang definisi ataupun makna Pemasyarakatan, Sistem Pemasyarakatan dan tujuan yang akan dicapai dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat penting dan mendesak untuk melakukan perubahan UU Pemasyarakatan.
Kadiv Pemasyarakatan juga menyampaikan proses perubahan UU Pemasyarakatan yang sudah dimulai dari tahun 2003 yaitu pembahasan internal Ditjenpas hingga sekarang tahun 2019 dilakukan pembahasan oleh pemerintah dan DPR. Kadiv Pemasyarakatan juga menjelaskan 13 poin penting muatan baru RUU Pemasyarakatan yaitu Reformulasi Pemasyarakatan; Reformulasi Sistem Pemasyarakatan; Tujuan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan; Asas dalam Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan; Penegasan fungsi Pemasyarakatan; Kelembagaan Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan; Hak dan Kewajiban; Perlakuan terhadap Kelompok Resiko Tinggi; Intelijen Pemasyarakatan; Sistem Teknologi Informasi Pemasyarakatan; Petugas Pemasyarakatan; Pengawasan; dan Kerjasama dan peran serta masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh 68 orang yang terdiri dari 19 orang yang berasal dari Dosen, LSM dan pengacara dan 49 mahasiswa yang berasal dari Univ. HKBP Nommensen, Univ. Muhammadiyah Sumut, STMIK Triguna Dharma, Univ. Islam Negeri Sumut, BEM Univ. Islam Sumut, BEM Univ. Al Washliyah, BEM Univ. Muslim Nusantara AL Washliyah. (Humas Kanwil)