Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Dewa Putu Gede didampingi oleh Kepala Divisi Imigrasi, Silvester Sili Laba melantik pegawai Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yang bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Rabu (25/09).
Kakanwil melantik 148 pegawai Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dengan rincian Analis Keimigrasian Pertama sebanyak 147 orang dan 1 orang pegawai bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kanim Kelas I Khusus TPI Medan.
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan tugas ASN tidak gampang, semakin hari semakin sulit oleh karena itu lakukan tugas terutama mengenai pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kakanwil juga menyampaikan bahwa Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian berdasarkan pada Permenkumham Nomor 19 Tahun 2016 yang tugas utama pengawasannya meliputi Dokumen keimigrasian, pengawasan/intelijen, pengendalian rumah detensi imigrasi, pengelolaan informasi keimigrasian, lintas batas dan kerjasama luar negeri, dan penyidikan dan penindakan keimigrasian.
"Semoga Sukses Kedepannya Mengawal Panji-panji Keimigrasian", tutup Kakanwil. (Humas Kanwil)