MEDAN - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar Rapat Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing) yang dilaksanakan di Kenanga Garden, Medan (8/4).
Rapat Tim Pora Tingkat Provinsi Sumatera Utara yang mengangkat tema Sinergitas Tim Pora Dalam Pencegahan Pelanggaran Pada Tatanan Normal Baru ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Anggiat Napitupulu.
"Terima kasih kami ucapkan kepada peserta Rapat Tim Pora yang berhadir di acara kita ini. Melalui forum ini diharapkan bisa sama-sama berbagi informasi dan menyatukan persepsi terkait metode pengawasan sekaligus pencegahan terhadap keberadaan orang asing yang berpotensi meresahkan masyarakat khususnya di Sumatera Utara," ucap Anggiat saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara.
Selanjutnya, Ketua Panitia Rapat Tim Pora yang juga Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arthur Lucky Mawikere, dalam laporannya menuturkan peserta Rapat Tim Pora terdiri dari unsur Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepolisian Daerah Sumut, Kesbangpol Sumut, Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi Sumut, Kodam I/BB, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Lantamal I Belawan, Kosek Hanudnas III Sumatera Utara, Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, dan UPT (Unit Pelaksana Teknis) Keimigrasian se-Kota Medan.
Diskusi dalam Rapat Tim Pora diawali dengan pemaparan materi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Anggiat Napitupulu. Dalam paparannya, Anggiat menjelaskan fungsi Keimigrasian dalam rangka penegakan Kedaulatan atas Wilayah Indonesia melalui Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum Keimigrasian, Keamanan Negara dan Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat.
"Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengamanatkan pembentukan Tim Pora, terutama dalam mengkoordinasikan, menginformasikan dan mensinergikan kegiatan tugas dan fungsi terkait," terang Anggiat saat memberikan pemaparan.
Lebih lanjut, Anggiat menyampaikan tantangan dalam pengawasan orang asing di masa pandemi Covid-19 diantaranya pembatasan masuknya Orang Asing ke Indonesia dan peluang Orang Asing tetap dapat memperpanjang izin tinggal.
"Keberadaan Pencari Suaka dan Pengungsi dari Luar Negeri juga tantangan bagi kita. Untuk itu, diperlukannya sinergitas dalam Tim Pora yang berisikan para penegak hukum dan Pemerintah Daerah bekerjasama untuk melindungi masyarakat Sumatera Utara," tegas Anggiat.
Selanjutnya, diskusi berlangsung sesama peserta Rapat Tim Pora. Diskusi dan pertukaran informasi yang berlangsung pun berisikan masukan, diantaranya dari M. Yunus dari Kanwil Kementerian Agama Sumut, Kombes Pol. Sitepu dari BNNP Sumut, Mirsa dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Meliala dari Dinas Sosial Sumut, dan sejumlah peserta lainnya yang tergabung dalam Tim Pora Provinsi Sumut yang berhadir di acara. Diskusi terkait pembahasan keberadaan orang asing, penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran hukum oleh orang asing hingga keberadaan pencari suaka dan pengungsi di wilayah Sumatera Utara.
Dari diskusi dan pertukaran informasi tersebut, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut menghasilkan sejumlah kesepakatan. Diantaranya, Sinergitas antara Divisi Keimigrasian dengan penegak hukum lainnya serta Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara yang berlanjut dengan membuat grup layanan pesan singkat sebagai sarana berbagi informasi. Kemudian, disepakati akan dilaksanakan operasi gabung pengawasan orang asing yang dilaksanakan secara kolaboratif bersama-sama anggota Tim Pora Provinsi Sumatera Utara.
Rapat Tim Pora Provinsi Sumatera Utara berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Elvi Sahlan dan para staf Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut.* (FZ)