Medan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan bersilaturahmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sekaligus berkoordinasi untuk berkolaborasi terkait over kapasitas di LAPAS dan Rutan dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. (Senin,09/05/22).
Menurut Ade, kondisi LAPAS dan Rutan di Sumatera Utara sudah sangat over kapasitas dan hal ini juga dialami LAPAS dan Rutan didaerah lain di Indonesia. Ade berpendapat untuk mengatasi over kapasitas ini tidak bisa hanya dengan membangun LAPAS atau Rutan Baru saja, hal itu sama saja dengan memindahkan satu masalah ke tempat lain sehingga menimbulkan masalah baru. Perlu dilihat kembali apa yang menjadi akar permasalahan sehingga bisa terjadi over kapasitas. “kita perlu berkoordinasi untuk berkolaborasi mencari solusi terbaik terkait over kapasitas yang dialami LAPAS dan Rutan. Untuk membangun LAPAS itu bukan menyelesaikan masalah tetapi hanya memindahkan masalah, karena akan semakin besar biaya yang dibutuhkan untuk itu.”kata Ade di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi yang didampingi seluruh Kepala Divisi menjelaskan bahwa over kapasitas di Sumatera Utara didominasi oleh Narapidana dengan kasus Narkotika. Imam sependapat dengan apa yang disampaikan Ade untuk penyelesaian over kapasitas tidak dapat diselesaikan hanya dengan membangun LAPAS atau Rutan baru. Imam menjelaskan apa saja yang menjadi kendala yang sering dihadapi petugas dengan kondisi LAPAS dan Rutan yang sudah over kapasitas dan resiko serta kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi.
“Kemerdekaan mereka itu berakhir saat keluarnya putusan pengadilan dan semuanya berakhir di LAPAS.” kata Imam
“Di LAPAS dan Rutan itu ada 3 kegiatan besar yang dilakukan untuk para narapidana, yaitu pembinaan kepribadian, pembinaan keterampilan dan pembinaan sosial yang selama ini dilakukan oleh stakeholder terkait dan para petugas, supaya para narapidana itu tidak lagi melanggar hukum.” kata Imam
“masalahnya dengan kondisi yang over kapasitas mereka semua tidak dapat terjangkau” lanjutnya (Humas/FM)