Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) mendukung penuh upaya Pemerintah yang menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Saat ini diberlakuan PPKM darurat di Jawa dan Bali, bukan berarti diluar daerah itu tidak tersebar virus Covid-19. Virus yang menyebar melalui udara. Sebetulnya seluruh daerah harus mempunyai sikap yg sama utk mengantisipasiny. Untuk itu Prokes harus terus diterapkan,” tegas Kepala KUSUMA Imam Suyudi dalam amanatnya pada Apel Pagi di Lapangan Kanwil yang dihadiri oleh Jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Struktural dan Pengawas dan seluruh pegawai Kanwil, Senin (05/07/2021).
KUSUMA sendiri saat ini tengah banyak melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi dari setiap target kinerja yang telah dilaksanakan serta pelaporan sebagai bentuk tanggung jawab kinerja. Imam meminta agar timnya dapat menjalin koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan dan sekitar guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi KUSUMA dimasa Pandemi,
“Semester I sudah kita lewati, tentunya pelaksanaan target kinerja merupakan kewajiban kita semua. Kalau masih ada kegitan yang masih belum terlaksana, tolong disegerakan. Namun jika terkendala karena kondisi pandemi, mohon disesuaikan,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Imam juga mengapresiasi seluruh jajarannya atas pelaksanaan kinerja dan kedisiplinan mematuhi peraturan dan kewajiban selama ini. Terlebih terkait Pembangunan Zona Integritas yang semakin terlihat melalui perwujudan enam area perubahan (Manajemen Perubahan, Penataan Tata Lakasana, Penataan SIstem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik) yang juga turut dinyatakan melalui Jingel KUSUMA yang berjudul “Ula Kam Sangsi”. (HUMAS/)