Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) mengadakan Rapat Analisis dan Evaluasi Hukum Tata Ruang (Anev Tata Ruang) khususnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara 2017-2037, Analisa ini dilaksanakan Pasca adanya eksistensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu substansinya mengatur mengenai Penataan Ruang di daerah. (Senin,05/07/2021)
Rapat Anev Tata Ruang ini dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Jonson Siagian didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N.A.M, yang bertempat di ruang rapat aula lantai 3.
Tim Anev Tata Ruang Tahun 2021 dihadiri oleh Perancang Kanwil Kemenkumham Sukut, Perwakilan dari Pemerintahan Provinsi, akademisi dari berbagai universitas yang di Sumatera Utara, NGO, dan lain-lain. Adapun Tim Anev Tata Ruang yang hadir yaitu Ali Marwan, Fauzi Iswahyudi, (Perancang PUU Tk. Pertama, Bisman Ritonga (Dinas Sumberdaya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumut), Aras Firdaus (Himpenindo), Yustifadini (Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Pengaturan/ Biro Hukum Prov. Sumut), M. Yusrizal Adi Syaputra, SH, MH (Dosen FH UMA), Dian H Silalahi Dosen (FH UNDHAR), Andryan, SH, MH (Dosen FH UMSU), Cynthia Hadita (Peneliti YRKI).
Kegiatan ini diisi oleh Pemaparan Narasumber yaitu Budiman NPD Sinaga (Dosen Universitas HKBP Nommensen). Narasumber menyampaikan urgensinya harmonisasi antara UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dengan Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang yang ada di Sumatera Utara. Dalam perspektif hukum tata negara, ilmu perundang-undangan, khususnya dari segi hierarki, perlu memperhatikan sistematisasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Mencermati Pasal 23 ayat (9) UU Cipta Kerja, jika Gubernur tidak menetapkan Peraturan Daerah maka diatur oleh Pemerintah Pusat. Dibutuhkannya partisipasi masyarakat sehingga dapat menyelesaikan permasalahan Tata Ruang di Sumatera Utara.
Memantik diskusi dan proses Anev Tata Ruang, Bisman Ritonga menyampaikan bahwa untuk seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara, hanya Karo yang belum memiliki Perda RTRW. Permasalahan limitasi waktu dalam penyelesaian regulasi, jika dalam 2 (dua) bulan Perda tidak ditetapkan Gubernur, maka diatur dengan Perkada, jika tidak, maka diatur oleh Pemerintah Pusat dengan izin Presiden.
Dilanjutkan dengan yang disampaikan Andryan, mengenai implikasi larangan sehingga terdapat berbagai pengecualian, sehingga perlu di atur mengenai retribusi di awal atau di akhir sehingga tidak menjadi sebuah jebakan.
Eka N.A.M Sihombing menyampaikan terkait permasalahan mengenai transisi IMB dengan persetujuan bangunan langsung merujuk peraturan yang lebih tinggi atau harus menunggu peraturan daerahnya terlebih dahulu.
Selanjutnya, Ali Marwan HSB mengatakan bahwa izin yang dihapus memberikan ketidakpastian tetapi berdasarkan asas kemanfaatan maka perlu dikaji apakah sudah mengakomodir kebutuhan masyarakat, sehingga sekretariat Anev Tata Ruang akan mengkaji Perda itu sudah memenuhi batu uji 6 dimensi yang salah satunya mengenai kemanfaatan.
Ditanggapi oleh Narasumber bahwa dalam hukum administrasi negara, maka asas kemanfaatan itu yang paling prioritas, sehingga untuk memperlancar proses pelaksanaan perizinan, dapat dilakukan melalui diskresi selama tidak ada larangan dalam Undang-Undang. Bahwa izin itu sebagai keputusan (beschikking) selalu menguntungkan. Namun, perlu diatur mengenai penempatan retribusi yang efektif di awal atau di akhir.