Medan- Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara (MKNW Sumut) pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018 pukul 09.30 Wib bertempat di ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, mengadakan sidang majelis dengan agenda melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang Notaris. Pemeriksaan terhadap Notaris tersebut dilakukan atas adanya permintaan dari penyidik Polri untuk meminta ijin kepada MKNW Sumut agar Notaris tersebut diberikan ijin pemeriksaan sebagai saksi dalam berbagai dugaan tindak pidana yang sedang ditangani oleh penyidik Polri.
Pelaksanaan sidang MKNW Sumut selesai dilaksanakan pada pukul 12.00 Wib dihadiri oleh Ketua (Dr. Suprayitno, SH), Wakil Ketua (Budiman, SH) dan Anggota (Dr. Henry Sinaga, SH) dan dibantu oleh Sekretaris a.n. Surya Darma, SH, Anggota mkn. Risna Rahmi Arifa, SH. Sedangkan Notaris yang hadir dalam pemeriksaan ada 4 orang, 1 orang tidak hadir. Hasil sidang tersebut, MKNW Sumut menyetujui diberikan ijin pemeriksaan sebagai saksi kepada penyidik sebanyak 2 orang Notaris dan tidak diberikan ijin pemeriksaan sebanyak 2 orang. (Humas Kanwil)