Medan- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi baru saja memimpin Rapat Penyusunan Rekomendasi Hasil Verifikasi Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Baru Periode 2022 s/d 2024 Provinsi Sumatera Utara. Imam yang merupakan ketua pokja, mengadakan rapat bersama anggota Kelompok Kerja Daerah Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum.
Dalam arahannya, Imam berpesan agar verifikasi ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar Pemberi Bantuan Hukum hasil verifikasi adalah organisasi yang benar benar membantu masyarakat miskin yang mengalami masalah hukum.
"Saya berharap, kiranya hasil verifikasi ini harus benar-benar organisasi yang peduli dengan masyarakat miskin yang mengalami masalah hukum", pesan Imam Suyudi.
Sebelumnya, rapat dimulai dengan penyampaian laporan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto yang menjabat sebagai wakil ketua pokja. Purwanto menyampaikan 3 tahapan yang sudah dilalui oleh calon PBH ini. Tahapan tersebut antara lain verifikasi administrasi, verifikasi faktual dokumen, dan verifikasi faktual lapangan. Selanjutnya calon PBH hasil verifikasi akan diteruskan ke Badan Pembina Hukum Nasional.