LANGKAT - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akhir-akhir ini sering mencuat ke permukaan publik, sementara banyak masyarakat yang kurang memahami tentang apa itu KDRT dan bagaimana perlindungannya. Mengingat hal ini, Dewan Pimpinan Daerah Badan Musyawarah Antar Gereja (DPD BAMAGNAS) Kab. Langkat bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk menyelenggarakam kegiatan Penyuluhan Hukum bertempat di Kantor sementara BAMAGNAS, Senin 24 Oktober 2022.
Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari pimpinan dan anggota BAMAGNAS Kab. Langkat.
“Saat ini banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di tengah masyarakat, sehingga masyarakat harus memahami tentang bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga serta bagaimana korban mendapatkan perlindungan yang telah ditentukan melalui peraturan perundang-undangan” ucap Desniar Damanik, selaku penyuluh hukum dalam kegiatan ini.
Ditambahkan pula, bahwa korban KDRT harus berani untuk melakukan pengaduan karena terdapat beberapa pihak yang akan membantu mulai dari keluarga, kepolisian, lembaga sosial, pihak medis sampai ke pengadilan.
Kegiatan penyuluhan ini disambut sangat antusias oleh peserta dan mengharapkan adanya kegiatan penyuluhan hukum lainnya di kemudian hari sebagai tindak lanjut kegiatan penyuluhan hari ini.
Didampingi Evlyn Martha Julianty, Perancang Peraturan Perundang-undangan, narasumber mengharapkan adanya pemahaman masyarakat serta dapat mengimplementasikan tindakan preventif dengan baik dari setiap pencegahan KDRT.