Medan 26 April 2018, Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan (Hermawan Yunianto) secara resmi membuka kegiatan Seminar Sosialisasi Seleksi Calon pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2018 – 2023, bertempat di Hotel JW Marriot Medan. Turut Hadir pada acara Seminar tersebut yakni Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Abdul Haris Semendawai), Kepala Divisi Administrasi Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Imam Jauhari), Narasumber sekaligus Anggota Panitia Seleksi pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Widyo Pramono) serta para peserta Seminar Sosialisasi Seleksi Calon pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2018 – 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki perwakilan diseluruh daerah di Indonesia, juga turut menjadi salah satu mitra LPSK didaerah. Kantor Wilayah Hukum dan HAM sangat intensif bekerjasama dengan LPSK, mulai dari pelaksaan berbagai kegiatan didaerah, hingga sebagai mitra LPSK dalam penanganan berbagai kasus didaerah, kususnya dengan lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, saat ini Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara merasa sangat senang karena menjadi salah satu mitra LPSK dalam mensosialisasikan seleksi calon pimpinan LPSK ini. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan lembaga yang lahir berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan telah berdiri sejak Tahun 2008. Berdirinya LPSK di Tahun 2008 tersebut, ditandai dengan diterbitkannya Keppres No 65/P tahun 2008 tentang pengangkatan 7 Pimpinan LPSK, maka sejak itu UU No.13 Tahun 2006 dapat diimplementasikan dan melaksanakan tugasnya untuk melindungi saksi dan korban. Sejak Tahun 2008 , LPSK mengalami pergantian 2 periode Pimpinan, yakni Periode 2008-2013 dan periode 2013-2018. Dan saat ini LPSK dipimpin oleh 7 orang pimpinan yang masih dalam masa jabatan Periode 2018-2023, namun masa jabatannya akan segera berakhir pada tahun ini.Sehingga LPSK pada Tahun ini melakukan seleksi Penerimaan Pimpinan LPSK untuk periode 2018-2023. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Pimpinan LPSK dipilih melalui proses seleksi yang dilaksanakan oleh sebuah Panitia Seleksi Calon Pimpinan LPSK. Panitia Seleksi melakukan penjaringan baik dipusat maupun diberbagai daerah, untuk mendapatkan calon-calon Pimpinan LPSK yang dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UU, serta tidak kalah penting yakni dapat mengemban tugas dengan baik sebagai Pimpinan LPSK yang memiliki tugas penting dalam memberikan perlindungan saksi dan/atau korban guna pengunkapan kasus-kasus tindak pidana di Indonesia. Kepala Divisi Pemasyarakatan juga berharap semoga acara seminar ini berjalan dengan lancar, informasi terkait seleksi calon Pimpinan LPSK dapat tersampaikan dengan baik, serta dapat menghasilkan figur-figur terbaik bangsa dalam memimpin LPSK pada 5 tahun yang akan datang. (Humas)