Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

SEMINAR KENOTARIATAN PROVINSI SUMATERA UTARA

Berastagi 25 April 2018, Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili Kepala Divisi Administrasi (Imam Jauhari) secara resmi membuka kegiatan Seminar Kenotariatan dengan Thema “ Kita Wujudkan Tertib Administrasi Notaris dalam rangka meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat “  bertempat di Hotel Sibayak Berastagi. Turut hadir pada acara Seminar Kenotariatan tersebut yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Juraini Sulaiman), Narasumber (Risna Rahmi Arifa) serta para peserta Kegiatan Seminar Kenotariatan.

Kepala Divisi Administrasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang dilahirkan, dilantik, dibina dan diawasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, oleh karena itu harus selalu bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Agar kita semua bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat melalu peran dan tugas kita masing-masing untuk mencapai pembangunan bangsa yang lebih baik. Disamping UUJN No. 30 Tahun 2004 dan UUJN No. 2 Tahun 2014 yang menjadi dasar ketentuan hukum bagi pelaksanaan tugas Notaris sebagai pejabat publik maka Notaris juga mempunyai rambu-rambu yang harus dipatuhi yang termuat di dalam kode etik Notaris. Didalam kode etik Notaris yaitu menurut pasal 1 ayat (2) Kode Etik Notaris tersebut disebutkan bahwa, “kode etik Notaris adalah kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut dengan “Perkumpulan” dan /atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan dan semua arang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris termasuk didalamnya para pejabat sementara, Notaris pengganti pada saat menjalankannya”. Kode etik Notaris merupakan rambu-rambu yang berisi kewajiban maupun larangan yang harus dipatuhi oleh setiap Notaris demi tegaknya harkat dan martabat jabatan Notaris.Jabatan Notaris adalah jabatan publik atau umum karena Notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah (Menteri Hukum dan HAM RI). Notaris menjalankan tugas negara, dan akta yang dibuat, yaitu minuta (asli akta) adalah merupakan dokumen negara. Notaris disebut sebagai pejabat umum karena Notaris diangkat dan diberhentikan oleh kekuasaan umum (pemerintah) yaitu Menteri Hukum dan HAM RI, dan diberi wewenang dan kewajiban untuk melayani publik dalam hal-hal tertentu, karena itu Notaris ikut melaksakan kewibawaan pemerintah. Terkait dengan hal tersebut, saat ini Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia telah membentuk Tim Investigasi Permasalahan Notaris Wilayah yang bertugas untuk melakukan investigasi terhadap permasalahan Notaris yang disampaikan langsung oleh masyarakat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia serta membantu MPDN, MPWN dan MPPN dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukum bagi masyarakat. Terbentuknya Tim Investigasi Permasalahan Notaris tersebut diharapkan mampu menginvestigasi setiap permasalahan Notaris yang dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara ataupun juga untuk menindaklanjuti lopran dari masyarakat terkait pelanggaran Notaris yang belim terselesaikan oleh Majelis Pengawas Notaris.  (Humas)

ask1

ask2

ask3

ask4

ask5

ask6

ask7

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI