Berastagi 25 April 2018, Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili Kepala Divisi Administrasi (Imam Jauhari) secara resmi membuka kegiatan Seminar Kenotariatan dengan Thema “ Kita Wujudkan Tertib Administrasi Notaris dalam rangka meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat “ bertempat di Hotel Sibayak Berastagi. Turut hadir pada acara Seminar Kenotariatan tersebut yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Juraini Sulaiman), Narasumber (Risna Rahmi Arifa) serta para peserta Kegiatan Seminar Kenotariatan.
Kepala Divisi Administrasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang dilahirkan, dilantik, dibina dan diawasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, oleh karena itu harus selalu bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Agar kita semua bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat melalu peran dan tugas kita masing-masing untuk mencapai pembangunan bangsa yang lebih baik. Disamping UUJN No. 30 Tahun 2004 dan UUJN No. 2 Tahun 2014 yang menjadi dasar ketentuan hukum bagi pelaksanaan tugas Notaris sebagai pejabat publik maka Notaris juga mempunyai rambu-rambu yang harus dipatuhi yang termuat di dalam kode etik Notaris. Didalam kode etik Notaris yaitu menurut pasal 1 ayat (2) Kode Etik Notaris tersebut disebutkan bahwa, “kode etik Notaris adalah kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut dengan “Perkumpulan” dan /atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan dan semua arang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris termasuk didalamnya para pejabat sementara, Notaris pengganti pada saat menjalankannya”. Kode etik Notaris merupakan rambu-rambu yang berisi kewajiban maupun larangan yang harus dipatuhi oleh setiap Notaris demi tegaknya harkat dan martabat jabatan Notaris.Jabatan Notaris adalah jabatan publik atau umum karena Notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah (Menteri Hukum dan HAM RI). Notaris menjalankan tugas negara, dan akta yang dibuat, yaitu minuta (asli akta) adalah merupakan dokumen negara. Notaris disebut sebagai pejabat umum karena Notaris diangkat dan diberhentikan oleh kekuasaan umum (pemerintah) yaitu Menteri Hukum dan HAM RI, dan diberi wewenang dan kewajiban untuk melayani publik dalam hal-hal tertentu, karena itu Notaris ikut melaksakan kewibawaan pemerintah. Terkait dengan hal tersebut, saat ini Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia telah membentuk Tim Investigasi Permasalahan Notaris Wilayah yang bertugas untuk melakukan investigasi terhadap permasalahan Notaris yang disampaikan langsung oleh masyarakat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia serta membantu MPDN, MPWN dan MPPN dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukum bagi masyarakat. Terbentuknya Tim Investigasi Permasalahan Notaris tersebut diharapkan mampu menginvestigasi setiap permasalahan Notaris yang dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara ataupun juga untuk menindaklanjuti lopran dari masyarakat terkait pelanggaran Notaris yang belim terselesaikan oleh Majelis Pengawas Notaris. (Humas)