Taput- Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan (Suncang) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yaitu, Rudy Hendra Pakpahan, SH, M.Hum (Perancang Madya), Yuli Rosdiana, SH (Perancang Madya), Wan Laila P Darwis, SH (Perancang Muda) dan Pityani Meutia Lubis, SH, M.Hum (Perancang Pertama) mengikuti Kegiatan Seminar Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya pada tanggal 23-24 Agustus 2019 di Tarutung. Seminar tersebut dibuka oleh Bapak Nababan (Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara). Adapun Peserta Seminar terdiri dari berbagai elemen masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara diantaranya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Tokoh Masyarakat, Wartawan (Pers), Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tapanuli Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara.
Seminar ini merupakan penyempurnaan dari FGD yang sudah 2 (dua) kali dilaksanakan sebelumnya. Sehingga diharapkan mencapai finalisasi dan dapat sesegera mungkin dilakukan pembahasan di DPRD Kabupaten Tapanuli Utara. Oleh karena itu diharapkan adanya masukan dari seluruh peserta dalam seminar. Karena filosofi rancangan peraturan daerah ini mengikat semua kepentingan umum, yang memerlukan adanya payung yang kuat untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Kabupaten Tapanuli Utara. (Humas Kanwil)