Medan – Merujuk pada pasal 31 ayat 1 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bahwa Setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan. Tak terkecuali Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang turut mendukung hal tersebut dengan mempersilahkan mahasiswa/i yang ingin melakukan magang maupun penelitiannya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Sebelumnya bagi mahasiswa/i yang ingin melakukan magang ataupun penelitian diminta untuk mendaftarkan diri melalui Aplikasi SAHABAT KUSUMA. Melalui aplikasi tersebut dapat mempermudah mahasiswa/i yang ingin melakukan magang ataupun penelitian tanpa harus datang ke Kantor Wilayah.(01/08/23).
Berbicara soal magang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara saat ini memiliki 45 mahasiswa/i yang melakukan magang maupun penelitian di Kanwil Kumham Sumut dari berbagai universitas yang tersebar di seluruh Indonesia. Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah dalam hal ini di dampingi oleh Rudy F Sianturi selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Ignatius Purwanto selaku Kepala Divisi Keimigrasian pun mengumpulkan keseluruhan mahasiswa/i magang tersebut pada Aula Soepomo.
Dalam pertemuan tersebut Imam Suyudi menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah juga Organisai dan Tata Kerja Kantor Wilayah itu sendiri. Diskusi dimulai dengan tanya jawab antar Kepala Kantor Wilayah dengan mahasiswa/i terkait asal kota, universitas, fakultas hingga periode magang.
Pertemuan ini dilakukan agar Kantor Wilayah dapat menempatkan mahasiswa/i tersebut sesuai dengan program studi yang dipilh sehingga dampak magang tersebut dapat dirasakan langsung oleh mahasiswa/i tersebut.
“Saya harap dengan hadirnya mereka dapat mengaplikasikan ilmu yang sudah di dapatkan di bangku universitas dan mempraktekannya di lapangan sehingga dapat memberikan manfaat dan dampak bagi mereka”,ucap Imam ketika ditemui oleh Tim Humas.(HUMAS/MR.R).