Medan- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dipersiapkan sebagai salah satu kantor wilayah sebagai tempat pencetakan sertifikat Apostille dan pelekatan sertifikat Apostille pada dokumen publik asing.
Hari ini, Selasa (24/05) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem menerima kunjungan Tim TI Direktorat Jenderal Hukum Umum untuk mensosialisasikan teknis pemanfaatan aplikasi dan penggunaan alat cetak.
Layanan Apostille merupakan penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing dengan mengadopsi suatu model legalisasi yang cepat dan akses terjangkau serta mengadaptasi perkembangan global yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara.
Sejumlah persiapan yang dilakukan Kemenkumham antara lain pembangunan aplikasi, penyusunan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan sosialisasi kepada seluruh Kementerian/Lembaga, organisasi profesi, dan para stakeholder.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga sedang menyiapkan sejumlah Kantor Wilayah sebagai pilot project pencetakan sertifikat Apostille dan pelekatan sertifikat Apostille pada dokumen publik asing.
“Dengan tenaga teknis dan sarana-prasarana yang memadai Kanwil Kemenkumham Sumut siap melayani pencetakan sertifikat Apostille,” ujar Alex Cosmas Pinem.
Untuk pemberlakuan sertifikat Apostille akan dimulai pada tanggal 4 Juni 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.