Medan- Selaku Ketua Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi memimpin Rapat Rapat Penyusunan Rekomendasi Perpanjangan Sertifikasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Periode 2019 sd 2021. Rapat dilaksanakan diruang kerja Kakanwil dan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto selaku Wakil Ketua Pokjada beserta anggota dan asistensi Pokjada, Kamis (23/09).
"Saya tegaskan rekomendasi yang telah kita susun bersama ini merupakan yang terbaik sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Dan nantinya layak sebagai pertimbangan kelompok kerja di pusat melalui BPHN", ujar Imam Suyudi.
Sebelumnya Maria Arbina Tambun, selaku anggota Pokjada, membacakan draft rekomendasi 32 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang dibahas apakah direkomendasikan turun/naik akreditasi, tetap/dicabut akreditasinya, diperpanjang/tidak diperpanjang sertifikasinya. Rekomendasi ini nantinya akan disampaikan kepada Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus) Verifikasi dan Akreditasi PBH untuk menjadi bahan pertimbangan Rekomendasi Pokjapus sebelum ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. (HUMAS/rad)