Medan - Ketua Kelompok Kerja (Pokja) II Pembangunan Zona Integritas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Kriston Napitupulu menyampaikan program kerja Pokja II kepada peserta Apel pagi ini, Kamis (17/03).
Salah satu programnya adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam pemberian pelayanan publik. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup aktivitas yang saling berkaitan yaitu pengolahan data, pengelolaan informasi, dan sistem manajemen. Perkembangan teknologi informasi serta penerapan konektivitas internet ke dalam tata kelola pemerintah diharapkan mampu mengatasi berbagai macam persoalan melalui peningkatan efisiensi, inovasi, produktivitas, perluasan jangkauan dan penghematan biaya.
"Namun, pemanfaatan teknologi bukan sekedar mengikuti trend global saja, melainkan diarahkan untuk mewujudkan good governance, yakni tata pemerintahan yang baik, transparansi serta akuntabilitas dalam proses pemerintahan," tandasnya.
Selanjutnya, Kriston juga mengingatkan agar seluruh pegawai selalu menjalankan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas dikantor maupun dirumah.