Jakarta - Malam Anugerah Paralegal Justice Award 2024 telah digelar di Hotel Bidakara Jakarta kemarin, Sabtu (01/06/2024). Dihadiri oleh 300 orang peserta Paralegal Academy dan stake holder dari instansi terkait, puncak kegiatan PJA 2024 ini bertabur penghargaan.
Seleksi Anugerah Paralegal Justice Award ditujukan bagi Kepala Desa sebagai Non Litigation Peacemaker, yang dianggap mampu dan telah berperan sebagai Hakim Perdamaian Desa atau Juru Damai Desa, serta seleksi terhadap Desa untuk meraih penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita bagi desa yang telah memenuhi unsur layak investasi, peningkatan sektor pariwisata dan pembukaan lapangan kerja. Melalui ajang ini, BPHN mengapresiasi kepala desa dan lurah yang telah berhasil menyelesaikan sengketa di wilayahnya secara damai (non-litigasi) dan menciptakan keadaan desa yang tertib.
Non Litigation Peacemaker merupakan anugerah berupa titel nonakademik NL.P yang diberikan kepada kepala desa dan lurah yang telah mengikuti dan lulus Paralegal Academy, sebuah kegiatan pembekalan kompetensi paralegal kepada peserta untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan hukum di desa/kelurahan yang dipimpinnya.
Sementara itu, penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita (ASJ) diberikan kepada desa atau kelurahan yang berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendukung investasi, pariwisata, dan pembukaan lapangan kerja melalui sumber daya alam dan kearifan lokal adat-istiadat setempat. Peserta yang meraih Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagaddhita secara bersamaan akan dianugerahi Paralegal Justice Award 2024.
Sebanyak 1.067 kepala desa dan lurah dari 34 provinsi mendaftar pada PJA 2024. Setelah melalui seleksi bertahap, terpilih 300 peserta yang terdiri dari 180 kepala desa dan 120 lurah mewakili 33 provinsi, 178 kabupaten/kota, serta 263 kecamatan. “Dari 300 peserta tersebut, 292 orang di antaranya mendapatkan Non Litigation Peacemaker dan 50 orang dianugerahi Paralegal Justice Award.
Dalam laporannya, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan Paralegal Justice Award merupakan bagian dari langkah implementatif access to justice yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Serta pada Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Selanjutnya disampaikan bahwa kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Karenanya kepala desa juga berwenang bahkan wajib untuk membuat keadaan desanya aman, damai, tertib hukum, sehingga dapat membuat Desa/Kelurahan tersebut layak Investasi, meningkatnya sektor pariwisata dan terbukanya lapangan kerja. Selain itu pada pasal 26 Ayat (1) UU Desa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Yang mana pada ayat (2) Kepala Desa berwenang mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 Ayat (4) huruf k UU Desa menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa. Begitu juga dengan Lurah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan yang dalam melaksanakan tugas pokoknya, Lurah mempunyai tugas
“Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, sehingga sudah seharusnya Lurah berperan besar dalam penyelesaian sengketa di wilayahnya dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Melalui kegiatan Paralegal Justice Award bagi Kepala Desa/Lurah yang telah berhasil membuat keadaan desanya tertib hukum, aman, dan masyarakatnya sadar akan hukum melalui perannya sebagai “hakim perdamaian” ini, BPHN akan menganugerahkan penghargaan Non Litigation Peacemaker, Anubhawa Sasana Jagaddhita, dan Anugerah Paralegal Justice Award, imbuh Widodo.
Di Wilayah Sumatera Utara, ada 8 Kepala Desa/Lurah yang mengikuti ajang Paralegal Justice Award yakni 1 orang utusan dari Kabupaten Dairi, 1 orang utusan dari Kabupaten Serdang Bedagai, 4 orang utusan dari Kabupaten Simalungun, 1 orang utusan dari Kabupaten Toba dan 1 orang dari Utusan Kota Gunungsitoli. Ke 8 (delapan) Kepala Desa/Lurah tersebut menerima penghargaan Non Litigation Peacemaker (NLP) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.HN.04.03 TAHUN 2024, selanjutnya 1 orang Kepala Desa dari Kabupaten Serdang Bedagai Menerima Penghargaan Anugerah Paralegal Justice Award berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.HN.04.03 THAUN 2024.
Dalam perhelatan PJA kali ini, Provinsi Sumatera Utara berhasil menorehkan prestasi dengan meraih 3 (tiga) penghargaan. Indra Fajar, S.H., Kades Bengkel, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil meraih penghargaan "Top Ten" PJA 2024 dari 300 peserta yang lolos seleksi bertahap dan berhak mengikuti Parallegal Academy.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Simalungun berhasil mendapatkan penghargaan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) terbaik. Anugerah ini diberikan karena merupakan salah satu pemerintah daerah yang memiliki respons positif terhadap penyelenggaraan PJA tahun ini.
Untuk kategori vote tertinggi setiap region, Ius Sariance Siburian, Amd.Keb selaku Kades Karing, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi berhasil mendapatkan penghargaan "Top Favorit Publik" PJA 2024 dari region 1.
Seluruh prestasi tentunya ini tak luput dari pendampingan Kanwil Kemenkumham Sumut sebagai bagian Panitia Seleksi Daerah yang terus memberikan bimbingan dalam pembinaan, khususnya dalam program Kadarkum/Desa Sadar Hukum.
Pada malam penganugerahan Paralegal Justice Award 2024, turut hadir Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto, SH, M.Hum, Ketua Kamar Pengawasan MA, H. Dwiarso Budi Santiarto, SH, M.Hum, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Dirjen Badan Peradilan MA, Dirjen Badan Peradilan dan Tata Usaha Negara MA, Sekretaris Mahkamah Agung RI, yang diwakili oleh DR. Subandi selaku Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan , Kementerian Desa PDDT, Sugito S.Sos., MH, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Senior Vide Presiden Bank Mandiri, Ketua Pengurus Dewan Sengketa, Dewan Pakar Paralegal Academy, Prof. DR. Jumly Asshiddigie, SH, Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, Pimpinan Tinggi Pratama BPHN, Pimpinan Tinggi BPSDM, Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Utama dan Analis Hukum Ahli Utama BPSDM, serta Tamu dan Undangan lainnya.