(Medan, 15 Juni 2018) Sekitar ribu-an Warga Binaan Pemasyarakatan menggelar Sholat Idul Fitri 1439 Hijriah hari ini Jum'at (15/06) di lapangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri ini berlangsung khidmat, dihadiri Ka. Lapas Kelas I Medan, Tejo Harwanto serta pejabat dan petugas pemasyarakatan di Lapas Kelas I Medan. Bertindak selaku Khatib dan Imam pada Sholat Idul Fitri ini, Khatib Ust. DR. Ansari Yamamah, MA. Meskipun cuaca sedikit terik, namun tak menyurutkan Warga Binaan untuk mendengarkan isi khutbah. Dalam khutbah singkatnya, Ust. DR. Ansari Yamamah, MA. mengajak semua Jemaah mampu kembali ke jati diri kemanusiaannya dan bertobat, mampu menahan diri dari keinginan untuk melakukan hal-hal tercela, serta menebarkan kemaslahatan bagi sesama dalam merawat alam semesta. Ust. Ansari Yamamah, Ma. juga mengajak semua Jemaah yang hadir untuk memanfaatkan momentum ini, saling berjabat tangan, maaf memaafkan kemudian selanjutnya bersilaturahmi, kunjung mengunjungi dalam upaya memperbaiki hubungan sesama saudara. Semoga Allah senantiasa membimbing kita ke jalan yang diridhoi Nya, “ pungkasnya.
Sementara ditempat terpisah, menurut pantauan Humas Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumut di Lapangan, Sholat Idul Fitri juga dilaksanakan di Rutan Kelas I Medan, LPKA Klas I Medan bersamaan dengan Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Lapas Kelas IIB Siborong Borong. Sholat Idul Fitri ini diikuti Warga Binaan Pemasyarakatan serta dihadiri para Kepala UPT dan pejabat di masing-masing Unit Pelaksana Teknis.
Setelah Sholat Idul Fitri, masing-masing UPT membacakan nama-nama Narapidana yang berhak memperoleh remisi. Sebanyak 9.876 narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi khusus (RK) hari besar keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Dari jumlah itu, terdapat 56 orang bebas pada saat Lebaran. Lebih rinci, napi yang mendapat remisi RK I dan RK II mendapat pemotongan masa hukuman bervariasi. Pada napi penerima RK 1, terdapat 2.466 orang yang menerima 15 hari, 6.513 orang memperoleh 1 bulan, 783 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 58 orang diberi 2 bulan. Sementara pada penerima RK II, terdapat 14 orang menerima 15 hari, 22 orang memperoleh 1 bulan, 19 orang menerima 1 bulan 15 hari dan 1 orang memperoleh 2 bulan potongan hukuman. Dengan pemotongan hukuman itu mereka bebas pada Lebaran 2018. (Humas Kanwil).