Medan - Masalah over capacity pada Lapas/Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara saat ini sebesar 258% menjadi masalah serius yang terus berupaya diselesaikan. Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi menjelaskan bahwa pihaknya memiliki langkah efektif untuk menanggulangi over capacity di jajarannya.
“Overcrowded di Lapas/Rutan/LPKA telah menjadi permasalahan nyata, untuk menanganinya, kami melaksanakan sembilan langkah yakni melakukan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian maksimal terhadap UPT, pemberian remisi, peningkatan pemberian Program Integrasi (PB, CB dan CMB), Program Asimilasi Narapidana di Rumah, Redistribusi Narapidana ke Lapas Rutan yang berkapasitas kurang dari 275%, mengusulkan pembangunan lapas terbuka dan Lapas/Rutan di Kabupaten/Kota yang belum memiliki Lapas/Rutan, mengusulkan rehab bangunan atau penambahan blok hunian sehingga bertambahnya jumlah kapasitas hunian, membebaskan tahanan yang habis masa penahanannya setelah mengirimkan surat pemberitahuan kepada stakeholder yang akan habis masa penahanan H-10, H-3, H-1 serta optimalisasi Restorative Justice melalui koordinasi dengan APH,” kata Imam dalam Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 dalam Rangka Pengawasan kepada Mitra Kerja di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Senin (07/03).
Sebelumnya, Imam menyampaikan bahwa realisasi anggaran pada tahun 2021 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mencapai 93,30%. Sementara pada tahun 2022 instansi ini berupaya mewujudkan pelayanan publik yang berkepastian hukum melalui pembangunan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien berbasis teknologi informasi.
“Kami akan berupaya mewujudkan rencana strategis ini melalui empat program prioritas antara lain meningkatnya jumlah satuan kerja yang meraih predikat WBK/WBBM, peningkatan PNBP di wilayah melalui layanan AHU dan KI, pelaksanaan M-Paspor dan E-Cekal dan penanganan overkapasitas di Lapas/Rutan,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Tim Kunjungan Kerja sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa masalah terbesar yang mengisi bagian terbesar Lapas/Rutan/LPKA adalah kejahatan yang berkaitan dengan narkoba. Untuk mengatasinya, Aparat Penegak Hukum diajak untuk berani bersikap dengan menekankan pada penerapan Restorative Justice.
”Restorative Justice menjadi patokan untuk membuka ruang. Jangan kita menunggu ada kasus yang viral dulu dikalangan masyarakat baru kita berani bertindak,” katanya.
Pengadilan Tinggi Medan, Pengadilan Tinggi Militer Medan, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan turut hadir dalam reses yang dilaksanakan di JW Marriott Hotel Medan ini. Berbagai isu krusial terkait lainnya juga turut dibahas. Pertemuan ini dinilai penting dalam rangka pengawasan di daerah dan jadi masukan pada rapat yang akan datang. (HUMAS/sowat)