Medan, 17 Januari 2018 Kepala kantor Wailayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Liberti Sitinjak) secara resmi membuka kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data BMN Semester II TA. 2017 bertempat di Aula lantai II Hotel LG Medan. Turut hadir pada kegiatan Rekonsiliasi tersebut yakni Kepala Divisi Administrasi (Imam Jauhari), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Hermawan Yunianto), Kepala Divisi Imigrasi (Sutrisno), Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Ardiansyah), para Pejabat Struktural pada Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Narasumber dari Inspektorat Jendral Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia serta para Operator dari satuan kerja jajaran Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksankan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data BMN Semester II TA. 2017 adalah untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 233/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Berkaitan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang kita raih, atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016, masih ada banyak hal yang harus kita benahi sehubungan dengan kontribusi negatif laporan keuangan satuan kerja dan Kantor Wilayah terhadap laporan keuangan Kementrian Hukum dan HAM RI, diantaranya kesalhan pemakaian akun belanja pemeliharaan untuk belanja aset, kekurang pahaman operator akan transaksi-transaksi yang terjadi pada satuan kerjanya, kesalahan pemakaian akun belanja non persediaan untuk belanja persediaan, dan masih banyak hal lainnya yang dapat diantisipasi dengan pelaksanaan rekonsiliasi internal setiap bulan, melaksankan inventarisasi BMN dan update data Simak BMN, evaluasi transaksi Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). Pembenahan dan penaatan aset menjadi konsen dan fokus kita untuk berupaya meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja adalah opini laporan keuangan yang akan diperoleh. Untuk Rekonsiliasi Tahun 2017 dalam Penyusunan laporan Keuangan menggunakan Laporan keuangan Berbasis Akrual. Kepala kantor wilayah juga menyampaikan kepada seluruh Operator SIMAK BMN dan SAIBA agar melaksanakan pelaporan ini dengan baik guna menjaga dan meningkatkan penyajian laporan keuangan yang AKURAT, TRANSPARAN dan AKUNTABEL untuk mempertahankan Opini dari BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Humas)