Rantauprapat - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kabupaten Labuhanbatu & Labuhanbatu Utara bertempat di Hotel Platinum, Rantauprapat pada hari Kamis (03/06/2021). Rapat Koordinasi TIM PORA mengusung Tema “Sinergitas Pengawasan Orang Asing dan Penegakan Hukum Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional”.
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Labuhanbatu yang diwakili oleh Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Labuhanbatu, Nurdin Edi Fardiansyah. Hadir sebagai narasumber, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA), Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa Tim Pora ini terbentuk karena kita melaksanakan amanat Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Pasal 62 dan Pasal 63.
Lebih lanjut Anggiat Napitupulu menjelaskan bahwa Tim Pora yang terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing.
“Tim Pora adalah Tim yang saling menguatkan bukan tim yang saling menggurui, mari kita bersinergi, mari kita bergotong royong mencari solusi,” ucap Anggiat Napitupulu.
Anggiat Napitupulu juga menegaskan bahwa fungsi Keimigrasian menjaga kedaulatan Negara yaitu yang memfilter siapa yang boleh keluar Negara dan siapa yang masuk Negara melalui Pintu Gerbang Negara.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arthur Lucky Mawikere turut hadir mendampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut. Rapat Tim Pora ini turut dihadiri sejumlah instansi terkait.