Medan (26/9) Sekretariat RANHAM Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat Sekretariat RANHAM 3 Tahun 2013 yang dihadiri oleh anggota Panitia RANHAM Sumatera Utara terdiri dari SKPD wilayah Sumatera Utara diantaranya Biro Hukum Setdaprovsu, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Pengadilan Agama Provinsi Sumatera Utara, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara, LBH Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara.
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara selaku Wakil Ketua Panitia RANHAM Provinsi Sumatera Utara Drs. I Wayan Sukerta,Bc.IP.SH.MH dan didampingi Kepala Sub Bidang Diseminasi HAM Desni P Manik, SH.MHum.
Kepala Kantor Wilayah melalui sambutannya menyampaikan pertemuan saat ini dirasakan mempunyai nilai strategis dalam rangka menentukan arah dan strategi penerapan ranham 2011-2014, karena tantangan penerapan RANHAM yang dihadapi lima tahun yang lalu tentu akan berbeda dengan sifat dan jenis tantangan yang dihadapi empat tahun ke depan. Setiap saat kita harus siap mengadakan perubahan, dengan luasnya dan rumitnya bidang tugas yang berdimensi HAM, yang terkait dengan penerapan norma dan standar hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, karenanya tidak ada pilihan lain selain kita sendiri perlu merubah cara pandang kita dan menyesuaikan diri terhadap segala tuntutan dinamika perubahan itu sendiri yang skala dan intensitasnya juga berubah.
Adapun capaian daripada evaluasi dan pelaporan yang disampaikan oleh masing-masing SKPD wilayah Sumatera Utara untuk tahun ini diantaranya pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran HAM dan memberi rekomendasi penanganan HAM, lokakarya dan pelatihan RANHAM kabupaten/kota, terlaksananya program legislasi daerah provinsi Sumatera Utara, sosialisasi produk hukum daerah kepada SKPD provinsi, penyaluran dana BOS, pemberian beasiswa kepada siswa miskin, bantuan kesejahteraan guru, siraman rohani di TVRI, pemberitaan informasi melalui radio dan TV, acara aspirasi publik dan acara pengetahuan di RRI, pemeriksaan pengaduan ketenagakerjaan, nota pemeriksaan hak-hak tenaga kerja, pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma, penyuluhan hukum ke kelurahan-kelurahan, pemberian pembelajaran tentang pengaduan aparat yang melanggar kode etik, peningkatan produksi tanaman pangan/hortikultura, pengembangan jalan pertanian/sawah/rumah kompos/padi sri, dan peningkatan jumlah unit pengelola hasil pertanian. (Humas)