Medan - Bertempat di ruangan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis Medan sekitar melaksanakan rapat persiapan kegiatan “Sosialisasi Beneficial Ownership (BO)” yang mana dalam kegiatan Sosialisasi tersebut. (Jum’at 06 Maret 2020).
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Bambang Rantam Sariwanto beserta Wakil Ketua KPK, Sintauli Siregar akan menjadi Narasumber pada kegiatan “Sosialisasi Beneficial Ownership (BO) tanggal 11 Maret 2020 bertempat di Hotel Adi Mulia Medan. Seyogianya Rapat ini di pimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, namun karena Kepala Kantor Wilayah sedang menjalankan tugas kedinasan di luar kantor, beliau menugaskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agustinus Pardede untuk dapat mewakilkan beliau memimpin rapat.
Dalam sambutannya beliau mengucapakan salam dan trimakasih kepada seluruh peserta yang hadir dalam rapat kali ini. Beliau juga menyampaikan pesan dari kepala Kantor Wilayah agar seluruh Kepala Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diundang saat kegiatan Sosialisasi Beneficial Ownership (BO) tanggal 11 Maret 2020 karena akan ada arahan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.
Rapat kali ini diharapkan kerjasama dan saling koordinasi, saling berkolaborasi dari masing-masing pihak yang terkait agar kegiatan sosialisasi dapat berjalan dengan lancar.
Dalam rapat yang telah di pimpin oleh Agus Pardede selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara telah memberikan beberapa hasil yang nantinya akan dilaksanakan oleh setiap orang yang telah di tunjuk untuk kelancaran kegiatan. Sebagai Menutup rapat Agus Pardede berharap agar tanggal 11 Maret 2020 tidak turun hujan sehingga peserta kegiatan Beneficial Ownership (BO) dapat hadir semua mengingat juga virus corona yang saat ini sedang marak dan beliau mengucapkan permohonan maaf apabila selama rapat berlangsung ada tutur kata atau perbuatan yang salah, semoga apa yang telah kita bicarakan dan bahas bersama dalam rapat ini menjadi hal yang baik bagi kita semua ke depannya. (Humas/FM)