Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melakukan Rapat persiapan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Satuan Kerja jajarannya bertempat di Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayan Hukum dan HAM, Kamis (18/03/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba dengan agenda rapat membahas rencana runtutan acara, pemilihan beberapa UPT yang menjadi lokasi pelaksanaan, serta hal teknis lainnya. Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM ini diadakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Kegiatan ini nantinya akan dilaksanakan langsung oleh Direkotrat Disesminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia didampingi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Bidang HAM Kanwil.
Turut mengikuti rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Flora Nainggolan dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Prianty Eff Manik. Harapannya kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut dapat berjalan lancar secara efektif dan efisien sehingga terwujudnya pelayanan publik yang berbasis HAM.
Kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut rencananya akan berlangsung sejak Senin, 29 Maret 2021 hingga Kamis, 1 April 2021 mendatang. (HUMAS/)