Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Agustinus Pardede secara resmi membuka dan mengikuti Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Dengan Pemerintah Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Sumatera Utara yang bertempat di Aula Pengayoman Lantai V Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Selasa (18/2/2020).
Dalam pembukaannya Agustinus menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM merupakan kementerian yang dibentuk guna membantu pelaksanaan tugas Presiden di bidang pembangunan sistem hukum nasional. Dalam hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengemban tugas pokok dan fungsi yakni salah satunya melaksanakan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Konsekuensi logis dari tugas dan fungsi tersebut adalah bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ikut bertanggung jawab dalam pembentukan produk hukum daerah yang baik, harmonis secara vertikal maupun horizontal, serta memperhatikan hak asasi manusia.
Untuk mewujudkan produk hukum daerah yang baik, tidak terlepas dari sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sinergitas tersebut sebenarnya telah dimuat secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dan Pembinaannya.
Agustinus juga menyampaikan hingga saat ini, ada sekitar 70% Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang sudah menjalin koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam pembentukan produk hukum daerah, di antaranya dalam hal penyusunan Naskah Akademik, harmonisasi, penyusunan rancangan produk hukum daerah, dan koordinasi lainnya terkait peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, koordinasi dan sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah dan DPRD se-Sumatera Utara perlu terus ditingkatkan dan dijaga kesinambungannya.
Agustinus berharap kiranya rapat koordinasi ini dapat menjadi momentum yang tepat untuk mengembangkan komunikasi yang efektif dalam meningkatkan koordinasi serta mengatasi faktor-faktor yang masih menghambat terwujudnya koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Sumatera Utara.
“Selamat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Semoga saudara-saudara dapat mengambil manfaat dari kegiatan ini, serta menindaklanjuti hasilnya di daerah masing-masing”, tutup Agustinus. (Humas)