Medan - Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan Sosialisasi Permenkumham Nomor 65 Tahun 2016 tentang Penataan Kerja Sama dan Jendela Kerja Sama Dalam Negeri di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Selasa (18/2/2020). Pembekalan dibuka oleh Kepala Subbagian Humas dan Teknologi Informasi, Josua Ginting dan dihadiri oleh pegawai Divisi Administrasi, Imigrasi, Pemasyarakatan dan Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah, Kepala Bidang Tata Usaha UPT Medan Sekitar dan Para JFU Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Dalam paparannya Staf Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM RI, Friendly Ruby, Edy Waluyo dan Johanes Matondang menyampaikan bahwa website Kemenkumham ada 177 naskah kerjasama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Instansi Pemerintah/Lembaga Non Pemerintah dan perlu untuk meningkatkan koordinasi dalam pengelolaan data kerjasama dalam bentuk MoU di Lingkup Lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah.
Biro Humas, Hukum dan Kerjasama mengumpulkan data kerjasama (MoU) yang telah ada dan tertib publikasi baik Lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah serta Bagian Kerjasama dalam Negeri memfasilitasi, mengkoordinasi, pemantauan dan pengelolaan data (MoU) di Lingkup Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah.
Dalam hal kerjasama dalam negeri agar dilaksanakan di tingkat Kantor wilayah dan UPT. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala UPT dapat mengikutsertakan wakil dari Biro Humas, Hukum dan Kerjasama. Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kerja sama akan dilaksanakan secara berkala oleh Biro Humas, Hukum dan kerjasama. (HUMAS)