Medan (10/10) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bersama Direktorat Kerjasama HAM Direktorat Jenderal HAM menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2013 bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Rapat koordinasi ini dihadiri 22 orang peserta terdiri dari 3 kabupaten/kota, 14 SKPD Provinsi Sumut dan 5 staf Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Rapat koordinasi ini terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.25 Tahun 2013 tentang kriteria kabupaten/kota peduli HAM dan dalam rangka memperingati Hari HAM Dunia 10 Desember 2013.
Turut serta dalam memberi arahan dan paparan dari Kepala Kantor Wilayah dan Direktorat Kerjasama Direktorat Jenderal HAM, sedangkan sebagai moderator Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fatmawati,SH.MH.
Dari paparan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia disampaikan materi rapat koordinasi ini sehubungan dengan untuk mendukung implementasi UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan 6 program utama RANHAM 2011-2014 kabupaten/kota serta sebagai upaya implementasi RANHAM yang diharapkan dapat memacu dan memantapkan sinergitas melalui penilaian dan pemantauan kabupaten/kota peduli HAM yang bertujuan untuk memberikan motivasi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal didaerah dalam rangka penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM di wilayahnya serta diketahui hasil kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM melalui laporan dan evaluasi yang disampaikan oleh masing-masing PANRANHAM kabupaten/kota.
Untuk kriteria penilaian kabupaten/kota peduli HAM didasarkan pada indikator penilaian terdiri dari hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak atas perempuan. (Humas)