Medan (11/10) Acara Pelantikan Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Mejelis Pengawas Daerah Notaris, Notaris, dan Notaris Pengganti Wilayah Provinsi Sumatera Utara dihadiri oleh Kepala Divisi dan Pejabat Struktural di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sumatera Utara, Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Mejelis Pengawas Daerah Notaris se-Provinsi Sumatera Utara, Notaris dan Notaris Pengganti, Rohaniawan, Saksi, dan Undangan. Acara ini berlangsung di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Pelantikan ini didasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Pasal 67 ayat (1) tentang Pengawasan atas Notaris dan Pasal 4 tentang Pengangkatan Notaris dan Notaris Pengganti. Sebagaimana diketahui bahwa pengangkatan Majelis Pengawas Wilayah adalah sebagai pengganti antar waktu dan Majelis Pengawas Daerah hari ini adalah pengganti Majelis Pengawas periode Tahun 2011-2013 yang telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 14 April 2013, selanjutnya untuk menghindari kevakuman kepengurusan Majelis Pengawas Daerah, maka dibentuk kembali Majelis Pengawas Daerah periode tahun 2013-2016 dengan masa jabatan 3 Tahun dan dapat diangkat kembali, masing-masing diwakili terdiri dari unsur Pemerintah berjumlah 3 Orang, organisasi Notaris berjumlah 3 Orang, dan Akademisi berjumlah 3 Orang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam sambutan pada acara pelantikan ini menyampaikan perlu diketahui bersama bahwa Majelis Pengawas Wilayah berwenang dalam memeriksa dan memutuskan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Majelis Pengawas Daerah yang berwenang mengumpulkan fakta-fakta yuridis hasil pemeriksaan terhadap Pelapor dan Terlapor (Notaris). Sedangkan Notaris sebagai Pejabat pembuat akta autentik yang merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh sehingga Notaris mempunyai peran yang sangat penting dalam setiap hubungan hukum atau kegiatan masyarakat, dengan demikian dengan adanya pelantikan tersebut maka memberikan kepastian hukum terhadap akta yang dibuat agar terhindar dari sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara juga menghimbau Notaris dalam menjalankan profesinya harus memiliki integritas moral, meningkatkan profesionalismenya, dan hendaklah proaktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak khususnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, serta tetap berhati-hati dalam menjalankan jabatannya terkait dengan adanya pengaduan maupun pelaporan dalam hal tindakan pelanggaran jabatan atau berperilaku menyimpang. (Humas)