MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisman menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme yang diadakan oleh BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).
Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Hotel Grand Aston City Hall, Medan (30/01/2020) tersebut, Sutrisman memaparkan sejumlah peran Lapas (Lembaga Pemasyarakatan dalam penanganan narapidana terorisme. Disampaikan Sutrisman bahwa penanganan narapidana terorisme dilakukan secara khusus, penanganan dilakukan juga sekaligus dilakukan pembinaan.
“Narapidana terorisme masuk dalam kategori high risk. Pembinaan terus dilakukan dengan bekerjasama dengan institusi terkait juga termasuk bekerjasama dengan masyarakat. Misalnya saja bekerja sama dengan sejumlah yayasan sosial keagamaan dalam melakukan pembinaan,” tutur Sutrisman yang memaparkan materi berjudul Penempatan dan Pembinaan Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan.
Rapat koordinasi ini dibuka secara langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto. Juga turut hadir sebagai narasumber Analis Utama Intelijen Densus 88 AT Brigjen Pol Ibnu Suhendra yang membawakan materi Perkembangan Jaringan Terorisme Sumatera Utara. Serta, Direktur Tindak Pidana Terorisme Kejaksaan Agung Yunan Harjaka yang diwakilkan oleh Mukhlis membawakan materi Penuntutan dan Eksekusi Tindak Pidana Terorisme.
Sementara itu mantan narapidana terorisme, Sofyan Sauri yang berkesempatan menyampaikan testimoni bahaya radikalisme mengungkapkan ada tingkatan seseorang berpotensi terpapar faham terorisme. Tingkatan pertama yaitu seseorang terlalu mudah membid’ah-bid’ahkan orang lain, yang kedua mudah memfasik-fasikkan orang lain, dan yang terakhir mulai mengkafir-kafirkan orang lain.
“Potensi-potensi ini yang perlu kita antisipasi bersama, demi keutuhan Republik Indonesia. Selain itu penting juga kita fahami bersama, orang baik bisa menjadi jahat bukan karena tersakiti, tapi bisa jadi salah mencari tempat pengajian. Salah tempat mencari ilmu agama,” ungkap Sofyan Sauri.
Hadir dalam rapat koordinasi ini sejumlah Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pemasyaratan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut, jajaran Kejaksaan dan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara.* (HUMAS)