Medan, 16 April 2020. Memenuhi undangan rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor surat : 005-822/BKB.P/IV/2020 Tanggal 15 April 2020 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Betni Humiras Purba dan di damping oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Sahata Marlen Situngkir dan Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Kriston Napitupulu menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan rencana kegiatan Sosialisasi dan Edukasi di Provinsi Sumatera Utara dan hal-hal lainnya terkait percepatan penanganan Corona Virus Disease 19 bertempat di Aula Kerukunan Bakesbangpol Provinsi Sumatera Utara Jalan Gatot Subroto Nomor 361 Medan tepat pukul 10.00 Wib (Kamis,16 April 2020)
Rapat Koordinasi ini di pimpin langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara selaku Tim Sosialisasi dan Edukasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, Anthony Siahaan dan rapat ini di hadiri juga oleh Aster Dam I/BB, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, Kepala BPBD Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara. Pelaksanaan rapat ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/200/KPTS/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19
Dengan hasil rapat bahwa Sosialisasi dan Edukasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara ini dilaksanakan untuk menyatukan persepsi dan pengutan pemahaman bersama penanggulangan Virus Covid 19 pada semua unsur pemerintah daerah di Sumatera Utara sebagai tindakan penanggulangan virus Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara dengan cara edukasi ke masyarakat, pembagian masker, penyemprotan disinfektan yang akan dilaksanakan di 190 kecamatan yang ada di Provinsi Sumatera Utara sebagai tindakan pencegahan penularan dan pemberian informasi kemasyarakat serta pembagian tugas sesuai dengan Tugas dan Fungsi dari masing-masing instansi (Humas/FM)